Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan lebih teliti dalam bertransaksi karena baru-baru ini Polres Majalengka berhasil mengamankan pengedar uang palsu. Tidak hanya rupiah namun mata uang asingpun dipalsukan.
Tersangka berinisial AA diamankan bersama barang bukti berupa 202 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong-potong dan lembar katalog No SCWPM P140 model uang pecahan Rp100 ribu serta alat pembuat uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka tidak seorang diri dan dibantu tiga orang rekannya.
Di mana dari tiga orang itu satu telah di tangkap di wilayah Bandung, sedangkan dua orang lain masih dalam pengejaran dan saat ini ditetapkan sebagai buronan.
Untuk motif tersangka mengedarkan uang palsu itu karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan, di mana mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan uang palsu itu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 dan pasal 37 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





