close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home BANDUNG AGAMIS

Gerakan ASN Salat Berjamaah Di Masjid, Misi Kota Bandung Lebih Agamis

Okan
Rabu, 30 Januari 2019 - 08:50:31
in BANDUNG AGAMIS
Gerakan ASN Salat Berjamaah Di Masjid, Misi Kota Bandung Lebih Agamis
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencanangkan gerakan Berjamaah Salat Tepat Waktu (Bersatu). Gerakan ini merupakan ajakan, khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung untuk melaksanakan salat tepat pada waktunya.

“Gerakan ini sebagai bagian dari semangat Hari Jadi ke-208 Kota Bandung dan Visi Kota Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang berkesempatan mencanangkan gerakan tersebut, Rabu (26/9/2018), di Masjid Al-Ukhuwah Kota Bandung, Jln. Wastukancana.

Mang Oded, sapaan akrab Oded M. Danial mengatakan, para ASN di lingkungan Pemkot Bandung diharapkan meluangkan waktu 10 menit sebelum waktu salat datang. ?Sedang rapat apapun, saya harap berhenti dulu. Nanti kita lanjutkan lagi,? ungkapnya.

Gerakan Bersatu, lanjut Mang Oded, untuk mendidik para ASN dan warga supaya disiplin waktu. Selain itu, untuk memupuk keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. ?Karena saya meyakini bahwa dalam gerakan salat tepat waktu ini ada belajar disiplin. Karena ketika Alquran mengatakan edukasi tepat waktu,? katanya.

Menurut Mang Oded, Gerakan Bersatu merupakan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Bandung Nomor 442/SE.084 ? Bag. Kesra tertanggal 26 September 2018. Pada surat tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau untuk menunda seluruh aktivitas saat memasuki waktu salat fardu untuk segera melaksanakan kewajiban salat di masjid atau musala.

Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diinstruksikan untuk menyosialisasikan dan melaksanakan Gerakan Bersatu itu bersama karyawan di lingkungannya. “Pemkot tidak akan memberikan sanksi khusus bagi yang tidak mengindahkan. Pemimpin itu tugasnya hanya membimbing dan mengedukasi, yang menilai dan memberi sanksi mah Allah, bukan saya,? ujarnya.

Previous Post

Oded : Olahraga Mampu Rangkul Perbedaan

Next Post

KPU Kota Bandung Optimis Lampaui Target Nasional

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.