Kabarbandung.id – Pemerintah Kota Bandung melakui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa menghentikan operasional hotel Sheo Bandung yang berada di Jalan Cimbuleuit pada Kamis (21/2/2019). Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana langsung memimpin proses penyegelan di hotel berbintang tiga tersebut.
Menurut Yana, hotel Sheo telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan karena tida mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pasalnya TDUB perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu telah habis pada 2016 silam setelah berganti nama.
“Jadi tempat ini sudah dianggap melanggar Perda nomor 7 tahun 2012. Jadi peringatan satu, dua, tida, dan teguran juga sudah. Jadi seluruh mekanisme sesuai dengan perda itu sudah disampaikan, tapi ternyata masih tetap berjalan. Oleh karena itu kita melakukan pembekuan izin usaha kepariwisataan,” ujar Yana usai segel hotel Sheo.
Yana menegaskan, hotel tersebut tidak boleh melakukan berbagai kegiatan hingga mimiliki TDUP. Bahkan hotel tersebut pun tidak boleh menerima tamu sejak hari ini.
“Sudah tidak boleh menerima cek in. Jadi kebetulan hari ini ada kegiatan grup sampai hari minggu, itu kebijakan dari teman-teman sampai Minggu atau sampai tamu habis,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pe?nyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menuturkan, pihaknya telah memberikan peringatan hingga teguran namun pemilik hotel tidak menggubris hal itu. Satpol pun langsung melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni membekukkan operasional.
“Teguran kita lakukan, tidak ada reaksi, terakhir kemarin peringatan yang ketiga yang berlaku selama satu hari, maka hari ini kita dilakukan penghentian. tidak hanya jasa pariwisata hotel, tapi restoran, pub dan spa juga semua TDUPnya habis maka kami melakukan menyegelan seluruh kegiatan usaha ini,” pungkasnya. (kur)





