Kabarbandung.id – Spanduk kampanye terpasang di Taman Musik, Jalan Belitung, Kota Bandung. Pantauan Kabarbandung.id, Jumat (22/2/2019) ada dua spanduk yang terpasang di salah satu sudut, yaitu pasangan Prabowo Subianto Sandiaga-Uno dan calon anggota DPD RI H Yusyus Kuswandana.
Selain itu, terdapat juga bendera Partai Gerindra di dekat spanduk Prabowo-Sandi. Dua spanduk dan bendera itu pun masih terdapat di area taman, bukan area luar.
Selain ada di area taman, tali kedua kedua spanduk dipasang pada tiang besi taman. Bendera yang terpasang menggunakan bambu pun ditancapkan di area taman.
Belum diketahui sejak kapan alat peraga kampanye (APK) itu berada di sana. Tapi, pemasangan APK seperti itu masuk kategori melanggar.
“Iya, dilarang (pemasangan APK) di taman,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Zaki M Zam Zam di Kantor Bawaslu Kota Bandung.
Bawaslu sendiri dalam waktu dekat berencana kembali melakukan penertiban APK. Bukan hanya di area taman, APK yang melanggar lainnya di Kota Bandung juga akan ditertibkan.
Dalam penertiban, Bawaslu akan bekerjasama dengan Satpol PP dan aparat kewilayahan. Sehingga, APK yang masuk kategori melanggar bisa disterilkan.
“Pada prinsipnya kita akan merekomendasikan titik mana saja yang melanggar, kemudian kita akan bersama-sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban atau mengeksekusi,” jelas Zaki. (bud)





