Kabarbandung.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung saat ini sedang membutuhkan 49.721 orang untuk menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Mereka akan ditugaskan untuk Pemilu 2019 pada April mendatang.
“Kita butuh puluhan ribu personel ini untuk melaksanakan pemungutan suara di 7.103 TPS di Kota Bandung. Kalau tidak ada penyelenggara, pemilunya tidak akan jalan,” kata Ketua KPU Kota Bandung Suharti.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mendaftar jadi petugas KPPS. Dengan begitu, mereka bisa terlibat aktif dalam upaya menyukseskan pemilu.
Secara khusus, ia mengajak generasi muda menjadi petugas KPPS. Sehingga, mereka yang selama ini peduli terhadap politik bisa mengaplikasikan kepeduliannya secara langsung.
“Kita berharap rekan-rekan mahasiswa mau berpartisiasi jadi penyelenggara pemilu. Tidak hanya beretorika di kampus, tapi bagaimana mengaplikasikan (kepedulian pada politik) itu sebagai penyelenggara dalam proses pemilu,” jelas Suharti.
Peluang generasi muda menjadi petugas KPPS sendiri cukup terbuka. Sebab, syarat minimal pendaftar adalah berusia 17 tahun. Sedangkan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, usia minimalnya 24 tahun.
“Kita ingin ada proses regenerasi (untuk petugas KPPS) dan undang-undang sudah mengakomodir itu dari syarat sebelumnya minimal 24 tahun menjadi 17 tahun,” tutur Suharti.
Secara umum, selain usia minimal, calon pendaftar harus memiliki ijazah SMA/sederajat. Yang tak kalah penting, calon petugas KPPS adalah warga setempat di sekitar TPS alias warga lokal.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar bisa menghubungi petugas penyelenggara pemilu di tiap kelurahan atau desa. Pendaftaran akan dibuka 28 Februari dan ditutup 27 Maret 2019.





