close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Kawal Penyertaan Modal PT BII

Kurniawan
Selasa, 5 Maret 2019 - 03:17:37
in HEADLINE, KABAR KOTA
Pemkot Bandung Kawal Penyertaan Modal PT BII

Wali Kota Bandung Oded M. Danial (kanan) dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri)/Humas Kota Bandung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Pemerintah Kota Bandung akan mengawal secara ketat pelaksanakaan pembangungan aset sebidang tanah yang diberikan kepada PT. Bandung Infra Investama (BII).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut baru saja disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (4/3/2019).

Dalam Perda tersebut, Pemkot Bandung memberikan penyertaan modal berupa tanah. Yakni bidang tanah seluas 34.418 meterpersegi di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari dan tanah di Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal seluas 132.352 meterpersegi.

“Derwati itu kalau saya dengar dari PT. BII itu mau dibuat rumah susun yah. Itu akan saya kawal terus,” kata Oded usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (4/3/2019).

Secara keseluruhan telah disepakati dan tertera dalam Perda tersebut penyertaan modal dari Pemkot Bandung dari kedua aset tersebut sebesar Rp578.622.836.000. Sebagai rincianya, aset di Kelurahan Derwati senilai Rp39.203.208.000, lalu aset di Kelurahan Kebon Waru senilai Rp 539.419.628.000.

Oded menyatakan nilai tersebut merupakan hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang profesional dan independen. Bahkan, sesuai permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) 11 yang menginginkan penilaian pembanding, Pemkot Bandung pun kembali menunjuk KJPP berbeda untuk menilainya.

“Dulu proses ini sudah dilaksanakan oleh KJPP kita yang menunjuk. Kemudian sesuai perkembangan di Pansus meminta untuk ada apprasial (penilaian) pembanding. Maka dilaksanakanlah apprasial pembanding dengan KJPP yang lain,” terangnya.

Perihal besaran nominal penilaian tersebut, Oded menegaskan, itu merupakan hasil kajian dari KJPP. Sehingga, Pemkot Bandung memutuskan memilih penilaian paling besar.

“Setelah ada apprasial pembanding lalu ditentukan oleh kami. Kami mengambil nilai terbesar,” tegasnya.

Dari penyertaan modal tersebut, Pemkot Bandung berhak atas 70 persen PT. BII. Sementara 30 persen saham lainnya diberikan kepada pihak investor yang harus memberikan investasi dengan nilai menyesuaikan.

Selain luasan aset dan nominal penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Bandung dalam Perda tersebut juga dibubuhkan kesepakatan untuk menjamin agar aset tidak boleh digadaikan atau dilimpahkan kepada pihak ketiga. (kur).

 

Tags: aset tanahmang odedpemkot bandungpt biiyana
Previous Post

Upaya Bandung Bangun Inftrastruktur

Next Post

Besok, Penertiban APK Serentak di Bandung

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.