Kabarbandung.id – Pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung diwajibkan pakai Grab. Hal itu guna mengusung program Grab to Work pada 11-15 Maret 2019.
Program Grab to Work akan diujicobakan pada 11-15 Maret 2019 dengan diikuti puluhan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandung. Yang paling banyak dilibatkan dalam uji coba itu adalah ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang jumlahnya sekitar 70 orang.
Sebanyak 70 orang ASN Dishub Kota Bandung dilibatkan dalam uji coba program tersebut dan terbagi beberapa kelompok. Sehingga, mereka akan pergi ke kantor secara rombongan menggunakan layanan Grab Car.
“Mereka akan dibagi ke dalam 15 pick up point atau grup. Jadi nanti setiap karyawan datang ke suatu titik, diangkut ke kantor (dengan menggunakan Grab), pulangnya juga demikian,” kata Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi dalam Sosialisasi Grab to Work di Taman Sejarah Kota Bandung, Jumat (8/3/2019).
Para ASN yang sudah terdaftar dan dibagi kelompok itu pun wajib menggunakan Grab selama masa uji coba. Jika mereka tidak melaksanakannya, akan ada denda yang harus dibayar.
“Untuk membangun disiplin ini sudah di-SP-kan (diberikan surat perintah), tidak boleh tidak ikut,” tegas Didi.
Untuk ASN berstatus ‘biasa’, mereka akan didenda Rp50 ribu per hari jika tidak menggunakan Grab. Sedangkan bagi pejabat struktural, dendanya lebih besar yaitu Rp100 ribu per hari.
Uang denda nantinya akan dikumpulkan. Setelah terkumpul, uang akan digunakan untuk membeli pohon dan ditanam.
“Kenapa kita belikan pohon? Karena emisi gas buang hanya bisa direduksi oleh klorofil atau zat hijau daun,” tutur Didi.
Grab to Work sendiri merupakan program kerjasama Pemkot Bandung dan Grab untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung. Sehingga, secara bertahap, diharapkan publik akan beralih dari penggunaan pribadi ke transportasi umum.
Tapi, selama masa uji coba, mereka yang ikut dalam program Grab to Work hanya ASN beberapa dinas dan instansi swasta. Jika berjalan lancar, Grab to Work akan mulai dijalankan untuk publik pada April mendatang. (bud)





