close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Kenali SI PETRUK, Layanan Cepat Tata Ruang

Kurniawan
Jumat, 15 Maret 2019 - 11:53:33
in KABAR KOTA
Kenali SI PETRUK, Layanan Cepat Tata Ruang

Aplikasi layanan Tata Ruang, SI PETRUK. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Dinas Tata Ruang Kota Bandung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (Si Petruk).

Aplikasi ini merupakan layanan online untuk mengurus rekomendasi perizinan sekaligus menyediakan informasi tata ruang di Kota Bandung.

Kepala Distaru, Iskandar Zulkarnaen menerangkan, Si Petruk adalah sebuah layanan online yang menampung beragam aplikasi yang sudah ada sebelumnya. Sehingga, dalam satu layanan ini tersedia beragam pelayanan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Distaru.

Layanan yang tersedia dalam Si Petruk di antaranya Verifikasi Hasil Ukur (VHU), Keterangan Rencana Kota (KRK), Site Plan, Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung (RTBG), database serta perizinan dan pelayanan pemakaman. Selain itu juga sistem informasi peta tata ruang (Bandung Smart Map Plus dan Sistem Informasi Tata Ruang Kota Bandung).

?Tetapi yang sekarang dijalankan baru VHU dan KRK. Peta itu ada yang bisa dibuka tetapi ada beberapa yang masih dibatasi karena terkait kepemilikan. Misalnya tanah yang memang privat itu tidak boleh dibuka, lebih ke faktor keamanan. Di situ ada Bandung Smart Map (BSM). Bisa melihat fungsi bangunan, kemudian dimensi dan ada 3D di sana. Tetapi baru wilayah Bojonegara aja,? kata Zulkarnaen di Kantor Distaru, Jalan Cianjur, Bandung, Jumat (15/3/2019).

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Zulkarnaen menegaskan pembuatan aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya Distaru untuk menekan praktik percaloan dalam mengurus rekomendasi izin. Dengan sistem online ini pemohon rekomendasi dan mencari data tidak perlu mengeluarkan biaya.

?Jadi yang tadinya orang banyak bertemu di loket sekarang kita hindari itu. Sekarang memberikan kemudahan. Selama persyaratan yang disyaratkan memenuhi syarat maka akan cepat selesai,? jelasnya.

?Semua persyaratan administrasi cukup diajukan atau dimasukan secara online. Sehingga lebih efektif dan efisien dengan waktu proses kurang dari dua pekan,? lanjutnya.

Di samping itu, Zulkarnaen memastikan, KRK online jauh lebih lengkap dan disertai batas tanah yang tergambarkan. Sehingga, potensi terjadinya deviasi yang kerap memicu perselisihan pun semakin kecil.

?Dulu 30 hari, bahkan bisa sampai 40 hari. Dari September (2018) sudah uji coba masih peralihan ada yang manual dan ada yang kita dorong buat online dan bulan Desember manual sudah habis dan sudah beralih online sekarang bisa 12 hari. Kita dari sisi pelayanan tetap yang kita utamakan kepuasan warga, kemudian keamanan produk yang kita keluarkan, dan kecepatan dari waktu,? bebernya. (kur)

Tags: distarukota bandunglayanan perizinansi petruk
Previous Post

Kajian Jumat, Oded: Hidup Harus Karena Allah

Next Post

Grab to Work Dipersoalkan Driver Gojek

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.