Kabarbandung.id – Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan 2018.
Batas pelaporan sendiri hingga 31 Maret 2019 mendatang jika tidak melapor, warga akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar RP 100 ribu.
Untuk mempermudah pelayanan, Pemkot telah meluncurkan aplikasi e-filling, sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
“Sekarang tidak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor SPT tahunan,” katanya.
Dengan menggunakan perangkat komputer, orang nomor satu di Kota Kembang ini pun melaporkan sendiri besaran penghasilan dan potongan pajak penghasilan selama tahun 2018 lalu.
“Menggunakan e-filing itu cepat, mudah, dan ramah lingkungan,” timpalnya.
Dengan kemudahan melapor tersebut, ia mengajak para wajib pajak untuk tidak lagi menunda. Karena hanya tinggal empat hari tersisa sampai batas akhir pelaporan.
“Mari warga Bandung para wajib pajak pribadi untuk segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadinya,” ajaknya.





