close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Tahun 2019, Kemkominfo Gencar Perluas Layanan Panggilan Darurat 112 dan Fixed Broadband

Kurniawan
Kamis, 28 Maret 2019 - 18:04:41
in KABAR KOTA
Tahun 2019, Kemkominfo Gencar Perluas Layanan Panggilan Darurat 112 dan Fixed Broadband

Press Conference Sosialisasi SE Infrastruktur Pasif dan Layanan 112. (dok/Kemkominfo)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)?terus berupaya memperluas jangkauan salah satu program andalannya, yaitu Layanan Panggilan Darurat 112. Layanan ini berfungsi untuk melayani masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan, dan keadaan darurat lainnya. Program ini dilaksanakan sejak tahun 2016 dan terus mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan Pemda karena mempermudah komunikasi dalam tanggap darurat.

Selain program layanan panggilan darurat 112, Kemkominfo juga gencar untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat. Untuk mendukung itu, salah satunya dengan pendekatan kebijakan, dimana Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Dalam Negeri menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi

Kedua program di atas akan dilaksanakan Pemerintah Daerah, untuk itu Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo menggelar Sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 secara Mandiri. Sosialisasi tersebut diadakan di Hotel JW Marriot Surabaya pada Kamis, (28/3).

Sejumlah kementerian lembaga terkait hadir seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Pulau Jawa serta Operator Telekomunikasi dan Penyedia Jasa Call Center.

?Sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan sinergi antara Kemkominfo dengan lembaga-lembaga terkait untuk penyelenggaran Layanan Panggilan Darurat 112. Kemkominfo akan memadukan semua informasi yang diperoleh dari sejumlah daerah yang terimplementasi Layanan Panggilan Darurat 112. Ini kita lakukan agar di tahun 2019 ini dan kedepannya memudahkan masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganan oleh satuan terkait.? Tak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Bersama yang dapat digunakan untuk mempermudah pembangunan Fixed Broadband di setiap daerah,? jelas Benyamin Sura selaku Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo.

Berdasarkan data dari Kemkominfo, sejauh ini sebanyak 33 daerah di Indonesia telah terimplementasi Layanan Call Center 112, diantaranya Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Pakpak Barat, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Batam, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kota Mataram, Kota Bima, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Sosialisasi ini juga turut membahas pengembangan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Kemkominfo dan Kemendagri telah membuat Surat Edaran Bersama untuk mendorong penetrasi pembangunan Fixed Broadband. Para Pemda yang hadir dalam sosialiasi ini diharapkan mendapat transfer knowledge tentang fungsi Surat Edaran Bersama. Hingga saat ini Penetrasi Akses Tetap Pitalebar (Fixed Broadband) di Indonesia baru mencapai 9.25% dari jumlah rumah tangga di tahun 2018. Oleh karena itu kolaborasi Kemkominfo dengan Pemda dan lembaga-lembaga terkait? sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband yang mendukung dan melayani masyarakat Indonesia. (Kemkominfo)

Tags: Fixed Broadbandjaringankabar bandungkemkominfolayanan darurat
Previous Post

English for Ulama Resmi Diluncurkan

Next Post

Hari Ini Bandung Diprediksi Cerah

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.