close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Honor Guru Non-PNS Akan Segera Cair

Okan
Sabtu, 30 Maret 2019 - 21:00:50
in HEADLINE, KABAR KOTA
Balai Kota Bandung (Humas Pemkot Bandung)

Balai Kota Bandung (Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Honorarium guru dan tenaga administrasi sekolah non PNS akan segera cair dalam waktu dekat ini.

Saat ini rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang hal tersebut sudah memasuki tahap akhir.

“Semoga minggu ini selesai, dan akan diproses di minggu depan. Anggarannya sudah dialokasikan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari.

Anggaran sebesar Rp 168 miliar telah disiapkan untuk sekitar 12 ribu guru dan tenaga administrasi untuk tingkat PAUD, SD serta SMP Negeri dan swasta.

Besaran yang diberikan, kata Mia, berbeda satu sama lain tergantung kriteria. Kriteria A yakni untuk yang pendidikan linear jenjang S1 masa kerja sebelum 31 Desember 2005 dan memenuhi minimal 24 jam pelajaran. Mereka akan menerima honor sebesar UMK sekitar Rp3,1 juta.

“Kriteria B1 sama saja, bedanya bisa tidak linear pendidikannya. Besaran yang diterimanya di bawah UMK. Sementara Kriteria B2, lanjutnya, masa kerjanya terhitung dua tahun, mengajar minimal 18 jam pelajaran, dan pendidikannya boleh linear atau tidak linear. Besarannya lebih kecil lagi, minimal itu untuk PAUD di angka Rp750.000,” lanjutnya.

Mia menerangkan, besaran itu merupakan ?take home pay?, jadi pasti ada pengurangan tergantung honor yang diterima di sekolah selama ini. Bisa jadi yang diterima dari Pemerintah Kota besarannya tidak akan sama. Apalagi antara sekolah negeri dan swasta biasanya lebih besar sekolah swasta.

“Kalau sudah selesai prosesnya, jumlah yang dibayarkan terhitung sejak bulan Januari. Kalau sudah ditandatangani langsung dikeluarkan. Ke depan akan upayakan per bulan dengan persyaratan dari sekolah sudah masuk antara lain kehadiran dan laporan evaluasi kinerja masing-masing,” tuturnya.

Tags: dinas pendidikangurukabar pemerintah
Previous Post

Berbagi Kemampuan Jadi Tukang Cukur

Next Post

Oded : Perempuan Jadi Ujung Tombak Keluarga

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.