Kabarbandung.id – Honorarium guru dan tenaga administrasi sekolah non PNS akan segera cair dalam waktu dekat ini.
Saat ini rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang hal tersebut sudah memasuki tahap akhir.
“Semoga minggu ini selesai, dan akan diproses di minggu depan. Anggarannya sudah dialokasikan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari.
Anggaran sebesar Rp 168 miliar telah disiapkan untuk sekitar 12 ribu guru dan tenaga administrasi untuk tingkat PAUD, SD serta SMP Negeri dan swasta.
Besaran yang diberikan, kata Mia, berbeda satu sama lain tergantung kriteria. Kriteria A yakni untuk yang pendidikan linear jenjang S1 masa kerja sebelum 31 Desember 2005 dan memenuhi minimal 24 jam pelajaran. Mereka akan menerima honor sebesar UMK sekitar Rp3,1 juta.
“Kriteria B1 sama saja, bedanya bisa tidak linear pendidikannya. Besaran yang diterimanya di bawah UMK. Sementara Kriteria B2, lanjutnya, masa kerjanya terhitung dua tahun, mengajar minimal 18 jam pelajaran, dan pendidikannya boleh linear atau tidak linear. Besarannya lebih kecil lagi, minimal itu untuk PAUD di angka Rp750.000,” lanjutnya.
Mia menerangkan, besaran itu merupakan ?take home pay?, jadi pasti ada pengurangan tergantung honor yang diterima di sekolah selama ini. Bisa jadi yang diterima dari Pemerintah Kota besarannya tidak akan sama. Apalagi antara sekolah negeri dan swasta biasanya lebih besar sekolah swasta.
“Kalau sudah selesai prosesnya, jumlah yang dibayarkan terhitung sejak bulan Januari. Kalau sudah ditandatangani langsung dikeluarkan. Ke depan akan upayakan per bulan dengan persyaratan dari sekolah sudah masuk antara lain kehadiran dan laporan evaluasi kinerja masing-masing,” tuturnya.





