Kabarbandung.id – Pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Pada 17 April 2019, Baraya Bandung yang punya hak pilih harus bersiap menggunakannya.
Tapi, Baraya Bandung sudah tahu belum jika pada pemilu nanti ada lima surat suara yang harus dicoblos? Jika belum tahu, yuk kita ulas satu per satu.
Anggota KPU Kota Bandung Adi Prasetyo mengatakan setiap surat suara memiliki warna khas. Apa saja?
Untuk surat suara calon presiden dan wakil presiden, pada bagian sampulnya terdapat warna abu. Untuk DPR RI berwarna kuning, DPRD provinsi berwarna biru, DPRD kabupaten/kota hijau, dan DPD RI berwarna merah.
“Warna-warna ini ada di bagian depan atau sampul surat suara. Warna ini agar lebih spesifik dan jadi pembeda dari setiap surat suara,” kata anggota KPU Kota Bandung Adi Prasetyo, Senin (8/4/2019).
Baraya Bandung sudah tahu kan bedanya? Jadi, jangan salah ya saat nanti membuka surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Agar mudah saat mencoblos, tentukan pilihanmu dari sekarang hingga sebelum datang ke TPS. Cari berbagai informasi soal kandidat yang akan kamu pilih.
Sehingga, saat membuka surat suara capres-cawapres, kamu bisa langsung mencoblos. Begitu juga saat membuka surat suara DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Cari tahu dari sekarang kandidat pilihanmu nomor urut berapa dan partai mana, Sehingga, saat membuka surat suara kamu tidak kebingungan mencari kandidat yang dinilai layak menjadi wakil rakyat. (bud)





