Kabarbandung.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluang mudik Lebaran 2019.
Menurut Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Kendaraan dinas hanya boleh digunakan saat melakukan tugas.
“Sebaiknya jangan pakai kendaraan dinas,” ucap Oded.
Oded menuturkan, sebagian para ASN terutama esselon tingkat dua atau setara kepala dinas bahkan sekertaris dinas telah memiliki kendaraan sendiri untuk mudik ke kampung halaman.
“Kalau sekelas kadis atau sekdis kan punya. Jadi pakai saja kendaraan pribadi,” sambungnya.
Oded pun menyarankan ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan umum saat mudik nanti.
Hal itu pun sebagai salah satu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik yang menjadi budaya setiap tahun.
“Pakai kendaraan umum saja. Karena kendaraan dinas itu untuk bertugas,” ujar Oded.
Selain itu, larangan tersebut pun guna menghindari hal-hal yang bisa merugikan para ASN. “Takut nanti di kampung hilang, ribet kan nanti,” tegas Oded.





