close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hari Pertama Kerja, ASN Kota Bandung Tetap Semangat

Kurniawan
Senin, 10 Juni 2019 - 16:03:18
in Uncategorized
Hari Pertama Kerja, ASN Kota Bandung Tetap Semangat

(Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung semakin menunjukan semangatnya melayani masyarakat. Di hari pertama bekerja usai libur panjang lebaran, lebih dari 98 persen ASN telah kembali melayani masyarakat, Senin (10/6/2019).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, sebagian besar ASN Kota Bandung patuh pada regulasi.

?ASN yang tidak masuk ada yang karena sakit, ada yang memang cuti, yang tidak ada keterangan itu relatif kecil,? tutur Yana saat inspeksi mendadak (sidak) di Balai Kota Bandung, Senin (10/6/2019).

Secara rinci, ada 15 orang yang izin tidak hadir karena sakit, 7 orang cuti bersalin, 9 orang cuti besar, 2 orang cuti di luar tanggungan negara, 12 orang cuti tahunan, dan sejumlah ASN yang tengah mengikuti Diklat Prajabatan. Hanya ada beberapa orang yang hingga pukul 08.30 WIB tidak masuk tanpa keterangan.

Yana meminta kepada seluruh pimpinan instansi segera melaporkan alasan ketidakhadiran ASN tersebut. Ia bahkan secara tegas meminta agar mereka tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

?Meskipun itu kecil, saya tetap minta itu diproses secara administratif, karena sudah ada ketentuannya, ada surat edaran dari Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bahwa hari ini semua ASN itu harus wajib hadir memulai pelayanan kepada masyarakat,? jelas Yana.

Perlu diketahui, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Secara jelas surat itu menyebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk melaporkan hasil pemantauan ASN setelah libur Idulfitri.

Selain itu, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, maka harus mendapatkan hukuman disiplin karena melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

?Karena sanksinya jelas, dari Kemenpan ada. Di internal juga ada, potong TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis). Makanya nanti saya minta pimpinannya melaporkan sejumlah ASN yang tak masuk tanpa alasan,? tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana menegaskan, akan memberikan sanksi kepada para ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Menurutnya, Pemkot Bandung telah memiliki instrumen yang jelas soal kedisiplinan pegawai.

?ASN yang tidak ikut upacara, dipotong TKD sebesar 3%. Kalau tidak hadir, potonganya ditambah 4%,? ujarnya.

Tags: asnkabar bandungkota bandunglebaranpemkot bandung
Previous Post

Aksi Simpatik Bersihkan Alun-alun Bandung

Next Post

Warga Pendatang Wajib Miliki SKTS

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.