close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Satpol PP Kota Bandung Tanggapi Surat DPD RI Terkait Penggerebekan Aceng Fikri

Kurniawan
Kamis, 29 Agustus 2019 - 08:35:22
in KABAR KOTA
Satpol PP Kota Bandung Tanggapi Surat DPD RI Terkait Penggerebekan Aceng Fikri
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di Hotel Veleza, Jalan Lengkong Kecil No. 84 pada Kamis (22/08) lalu.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, hal itu menanggapi surat yang dilontarkan DPD Republik Indonesia terkait Aceng Fikri yang sebelumnya terjaring razia di Hotel Veleza.

“Semua dilakukan sesuai dengan SOP. Ada prosedur yang kita jalankan dalam setiap operasi penertiban. Dimanapun dan kapanpun petugas sudah dibekali dengan pemahaman tersebut,” ujar Rasdian di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan R. A. A. Martanegara, Rabu, 28 Agustus 2019.

Ia melanjutkan, pada saat operasi di Hotel Velexa, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah (SP) kepada manajemen hotel sebelum dilakukan pemeriksaan ke setiap kamar.

“Di meja resepsionis, petugas melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red.) menunjukkan surat perintah. Setelah itu, petugas gabungan menuju kamar-kamar sesuai dengan pembagian tugas pada saat briefing awal di kantor,” ungkapnya.

Petugas gabungan yang melaksanakan razia tersebut, lanjut Rasdian, terdiri dari anggota Satpol PP, Bawah kendali Operasi (BKO) TNI, BKO Polrestabes Bandung, Denpom III/5, Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS, Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

“Setiap memasuki kamar, petugas melalui PPNS mengetuk kamar dan memperkenalkan diri. Setelah itu, baru kita mengecek identitas tamu. Kalau di dalam kamar ditemukan berpasangan dan berlainan jenis kelamin, dicek alamatnya. Kalau sama artinya mereka betul pasangan suami isteri. Kalau berbeda, mereka diminta terlebih dahulu membuktikan dokumen pernikahan yang dimaksud,” bebernya.

Namun diakui Rasdian, apabila tidak dapat membuktikan identitas yang sama sesuai alamat maka pasangan tersebut diminta memberikan keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Bandung. Aceng Fikri bersama sang istri pun dibawa ke Kantor Satpol bersama puluhan pasangan lainnya yang terkena razia pada malam tersebut.

“Bapak AF dan SER (istri Aceng Fikri) pada saat diminta menunjukkan identitas berupa KTP ternyata alamat keduanya berbeda. Yang satu di Garut, yang satu lagi di Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu juga, pada saat dimintai dokumen pernikahan yang sah, tidak dapat menunjukkan pada petugas. Karena dasar itulah, petugas di lapangan meminta keduanya untuk memberikan keterangan lebih lanjut ke kantor,” bebernya

Sementara itu, Rasdian mengaku telah surat jawaban kepada DPD RI atas permintaan klarifikasi kepada Walikota dan Satpol PP Kota Bandung. “Kami akan menyurati DPD RI sesuai permintaan jawaban klarifikasi yang kami terima,” tuturnya.

Rasdian menegaskan, tak hanya AF dan SER yang terjading dalam razia tersebut. Melainkan sebanyak 23 orang lain yang dimintai keterangan pada saat operasi penertiban juga dipersilahkan untuk meninggalkan Kantor Satpol karena tidak terbukti melanggar.

“Totalnya ada 45 orang yang ikut assessment awal. Yang terbukti melanggar hanya 20 orang. Itu yang naik untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan-red.) pelanggaran perda di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” pungkasnya.

Tags: Aceng fikriDpd riraziasatpol pp kota bandung
Previous Post

Unjuk Gigi Di Depan Mantan Personel Gigi

Next Post

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.