Kabarbandung.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil inisiatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 20 tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.
Beragam rekasi ditunjukan banyak pihak termasuk dari KPK sendiri bahkan beberapa diantaranya menilai revisi ini dianggap perlemahan untuk KPK.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung, DR. Uu Nurul Huda S.H, M.H mengatakan terdapat nilai positif dan negatif terkait revisi UU KPK.
Pertama revisi tersebut perlu dilakukan karena aturan baku yang dimiliki KPK saat ini cenderung pasif terutama paa aspek pencegahan korupsi.
Dia menilai peran KPK pada pencegahan korupsi hanya sebatas melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan, kemudian menerima laporan masyarakat, dan memberikan edukasi serta kampanye anti korupsi.
“Belum ada format baku, yang begitu kuat di pencegahan. Malah kesini-kesini ada istilah tebang pilih. Kita tau bahwa korupsi (di indonesia), saya yakin KPK sudah tau dimana letak bocornya korupsi sudah tau,” ucap Uu saat ditemui di UIN Sunan Gunung Jati, Kota Bandung.
Di sisi lain, Uu mengungkapkan, dirinya tidak menyetujui terkait kewenangan yang dimiliki dewan pengawas KPK, manakala UU itu direvisi. Hal itu dikarenakan, kewenangan yang dimilki dewan pengawas pada rencana revisi UU KPK dinilainya kebablasan.
Ketika UU itu disahkan otomatis kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan bahkan hingga penyadapan harus berdasarkan izin dewan pengawas. Hal itu berarti sama saja dengan mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Dewan pengawas untuk meningkatkan kinerja bukan memberangus KPK, bukan mempersulit. Tapi kenyataan hari ini dalam RUU KPK justru banyak mengambil alih peran KPK dan batasi kewenangan KPK,” papar Uu.
“Ini kan dewan pengawas keblablasan klo dewan menyangkut wilayah kewenangan KPk dalam hal penyidikan dan penyelidikan harus lapor dan izin, penyadapan ini. Saya tidak setuju,” lanjut Uu.
Namun, Lanjut Uu, dewan pengawas KPK tetap diperlukan untuk meningkatkan kinerja KPK. Asalkan kewenangan yang diberikan kepada dewan pengawas tidak masuk dalam ranah penyelidikan, penyidikan hingga penyadapan yang sejatinya KPK tidak dikebiri dalam hal itu.





