close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Terjaring Razia, Empat PSK di Bandung Naik ke Meja Hijau

Kurniawan
Jumat, 29 November 2019 - 13:05:35
in KABAR KOTA
Terjaring Razia, Empat PSK di Bandung Naik ke Meja Hijau
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Sebanyak lima orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jl. L. L. R. E Martadinata No. 74-80, Cihapit, Kota Bandung, Jum?at (29/11/2019).

Menurut Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Budhi Rukmana, empat orang melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) dan seorang lainnya melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

?Kelima pelanggar terjaring melalui operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI dan Polri pada Kamis malam hingga Jum?at dini hari tadi,? ujar Budhi, sapaan akrabnya.

Empat PSK berinisial SS, N, P dan FH, terjaring dalam operasi yang dilakukan di Jl. Stasiun dan Jl. Cimindi, Kota Bandung.

?Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), keempatnya mengaku bekerja sebagai pelaku. Karenanya dituntut Pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019. Pasal tersebut menyebutkan bagi pelaku tindakan asusila akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan lewat sidang tipiring ini,? ungkapnya.

Satu pelaku lainnya, AV dikenakan sanksi karena melanggar pasal 12 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010. ?Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol Golongan A, B dan C di Kota Bandung wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Nah, pelaku tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud. Karenanya PPNS kemudian meminta keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP,? jelasnya.

Sejalan dengannya, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan pada Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, kegiatan ini merupakan sidang ke-3 kali yang digelar setelah diundangkannya Perda 9 Tahun 2019 pada 16 Agustus 2019 yang lalu.

?Sidang pertama kali itu tanggal 23 Agustus. Yang kedua, sidang terkait penebangan pohon ilegal pada tanggal 1 November 2019. Nah, ini yang ketiga kalinya. Kalau sebelum Agustus perda yang kita berlakukan masih yang lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,? terang Mujahid.

Ia berharap, masyarakat Kota Bandung bisa menaati aturan yang berlaku demi terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. ?Kami sebagai aparat penegak hukum juga berkomitmen melakukan pengawasan terus menerus. Dengan kerjasama semua pihak semoga apa yang dicita-citakan bisa terwujud di kota yang kita cintai ini,? tandasnya.

Tepat pada Jum?at (29/11) sekitar pukul 10.40 WIB, 5 pelaku pelanggaran perda didenda oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jl. L. L. R. E. Martadinata, No. 74-80. Total dendanya sebesar Rp 8,5 juta. Denda tersebut disetor langsung ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Bandung.

Adapun Hakim Tunggal pada sidang ini adalah Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Yance.

?Menjatuhkan vonis dengan membayar denda sebesar Rp 7.500.000. (Kami) Tidak memberikan vonis kurungan badan. Tetapi denda ini supaya ada efek jeranya ya,? ucap Wasdi saat membacakan salah satu putusan kepada terpidana pelanggaran Perda Minol, berinisial AV, kemudian mengetuk palu sebanyak 3 kali.

Tags: kabar bandungPskraziasatpol pp kota bandung
Previous Post

Atalia Kamil: Kader PKK Harus Kompak dan Semangat

Next Post

Satpol PP Kota Bandung Amankan Ribuan Minol

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.