close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Kamis, 23 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sudah Ada Solusi, Kenapa Bertahan di Trotoar?

Budiana
Jumat, 17 Januari 2020 - 17:08:48
in HEADLINE, KABAR KOTA
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Kementerian Sosial angkat suara soal polemik siswa penghuni asrama Wyata Guna Bandung yang memilih tinggal di trotoar.

Seperti diketahui, 30-an siswa dan mahasiswa penghuni asrama Wyata Guna mengaku diusir. Sebagai bentuk protes, mereka memilih tinggal dan tidur di trotoar di depan Wyata Guna sejak Selasa (14/1/2020).

Mereka menuntut agar Wyata Guna dikembalikan statusnya menjadi Panti Sosial Bina Netra agar asrama bisa dihuni mereka hingga 17 tahun. Tapi, Wyata Guna sudah berubah status jadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) sejak dikeluarkannya Permensos Nomor 18 Tahun 2018.

“Kami memandang perlu untuk menyampaikan dan meluruskan beberapa hal. Agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan misinformasi yang mencerabut fakta yang sesungguhnya terjadi,” kata Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Idit Supriatna di Wyata Guna, Jumat (17/1/2020).

Ia pun menyesalkan apa yang terjadi. Ia pun meminta semua pihak terkait berpikir jernih dalam menyikapi persoalan yang ada.

“Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi. Dalam situasi seperti ini, kami mengajak semua pihak berpikir jernih. Sebab, sikap emosional rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Idit.

Kalaupun para peserta aksi ingin Permensos dicabut atau ditangguhkan, ia mengatakan mereka bisa menempuh prosedur. Selayaknya negara hukum, keinginan mereka bisa disalurkan melalui jalur yang semestinya, misalnya melakukan gugatan.

Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Idit Supriatna. (Roni/Kabarbandung.id)

“Soal Permensos saya kira sudah final. Persoalan (ada yang ingin) mencabut, silakan ada prosedur perundang-undangannya,” ucap Idit.

Saat ini, Kemensos pun tetap pada keputusan yang sudah diambil dan dipayungi Permensos. Jika mereka tetap ingin beraksi dengan terus-terusan tinggal di trotoar, itu sepenuhnya jadi hak mereka.

Tapi, pemerintah sudah menawarkan solusi. Mereka akan diberikan tempat tinggal, yaitu asrama di Dinas Sosial Jawa Barat yang lokasinya di Kota Cimahi.

“Bagi kami sebenarnya tidak ada pengusiran. Mereka tinggal di trotoar juga pilihan mereka. Kami sudah mengajak, merayu mereka untuk masuk ke Cibabad (asrama Dinas Sosial Jawa Barat),” jelasnya.

“Bahkan pernah ada perwakilan dari mereka ke sana dan bilang bagus. Tapi, saya tidak tahu, kenapa mereka masih tetap di sana (tinggal di trotoar),” tutur Idit.

Padahal, asrama yang ditawarkan pada mereka menurutnya punya fasilitas jauh lebih baik dari asrama Wyata Guna. Bahkan, di sana ada berbagai pelatihan yang bisa menunjang keterampilan mereka.

“Untuk fasilitas tidak ada yang diragukan. Bahkan, transportasi pun sudah disiapkan untuk mereka,” cetusnya.

Asrama Dibutuhkan Siswa Baru
Kepala BRSPDSN Wyata Guna Daryono juga menegaskan tak ada pengusiran terhadap mereka. Yang ada, masa tinggal mereka di asrama sudah habis karena ada regulasi baru.

“Tidak ada pengusiran yang dilakukan balai kepada saudara-saudara kita penerima manfaat (penghuni asrama),” tegas Daryono.

Sesuai aturan, 30-an tunanetra itu memang harus meninggalkan lokasi. Sebab, di luar sana banyak yang antre untuk menjadi siswa di Wyata Guna. Selain itu, mereka juga butuh asrama untuk mereka tinggal meski hanya maksimal enam bulan.

Jika penghuni lama bertahan di asrama, maka siswa baru tak akan punya tempat tinggal. Sementara mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan belum tentu punya uang untuk menyewa tempat tinggal.

“Seperti kita ketahui, fungsi balai merupakan wadah pembinaan yang bersifat sementara bagi saudara-saudara penerima manfaat, bukan tempat permanen,” ucapnya.

“Ini proses normal dan sudah dipahami sejak pertama penerima manfaat menjadi binaan di balai,” jelas Daryono.

Solusi pun sudah diberikan. Selain tinggal di asrama Dinas Sosial Jawa Barat, sebagian peserta aksi protes juga bisa tinggal di asrama khusus Wyata Guna bagi 23 orang.

“Jadi, saudara-saudara alumni penerima manfaat tinggal pilih saja mau (solusi) yang mana,” ujar Daryono.

Sementara itu, para peserta aksi masih memilih bertahan tinggal di lokasi. Mereka memandang solusi yang ditawarkan bukan pilihan terbaik.

Sebab, tuntutan utama mereka adalah mencabut kembali status BRSPDSN Wyata Guna menjadi PSBN Wyata Guna. “Kami ingin Permensos dicabut agar Wyata Guna kembali menjadi panti,” tegas Elda Fahmi, juru bicara aksi. (bud)

Tags: aksidemonstrasikabar bandungkota bandungtunanetrawyata guna
Previous Post

Mario Gomez Ingin Eze-Bauman ke Arema

Next Post

Igbonefo Batal Gabung Persib

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.