close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Sudah Ditata, PKL Wajib Taat Aturan!

Budiana
Jumat, 31 Januari 2020 - 09:20:16
in KABAR KOTA
Sudah Ditata, PKL Wajib Taat Aturan!

Bandung Menjawab. (dokumentasi Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Pemkot Bandung mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung yang sudah ditata untuk taat aturan. Tujuannya agar mereka berpotensi berkembang.

PKL di Kota Bandung sendiri ditata dan dibina oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Pembinaannya berupa penempatan, pemberian waktu berjualan, hingga ukuran tempat berjualan.

“Kalau sudah ditata, (PKL) juga harus menyadari untuk menghargai orang lain. Para PKL harus tetap menaati ukuran, tempat dan waktu berjualan agar tidak melanggar dan tidak terjadi penertiban,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman yang juga Sekretaris Satgasus PKL dalam kegiatan Bandung Menjawab, di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).

Saat ini, di Kota Bandung ada sekitar 5200 PKL. Mereka tersebar di 17 lokasi. Satgasus PKL berusaha untuk membina para PKL tersebut.

“Ada zona-zona untuk penataan seperti zona kuning, hijau, dan merah yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Kita terus berikan pembinaan pada mereka,” ujarnya.

Dalam melakukan pembinaan, Atet mengatakan, hal utama yaitu sikap atau mental para PKL. Mulai dari berjualan produk yang baik, legal, higienis, halal, dan dengan harga yang sesuai. Pembinaan dilakukan agar para PKL naik kelas menjadi pelaku ekonomi formal yang menunjang perekonomian Kota Bandung.

?Dinas KUMKM juga menganjurkan para PKL membentuk koperasi, manajemen usahanya ditata,? tutur Atet.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan, selama taat aturan, pada prinsipnya PKL dapat membantu Pemkot Bandung.

“Mereka diperbolehkan berjualan di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau melanggar itu menjadi tugas kami untuk menertibkan,” katanya.

Taspen pun menghimbau, siapa pun yang datang ke Kota Bandung untuk kegiatan usaha atau berjualan, harus di tempat yang sudah ditetapkan agar tidak melanggar aturan yang ada.

“Jadi tugas kami hanya menertibkan yang melanggar peraturan, siapa pun yang ingin berjualan bawalah modal cukup. Berjualanlah di tempat yang sudah ditetapkan agar tidak menggangu ketertiban,” tegas Taspen. (bud)

Tags: dinas umkm kota bandungekonomikabar bandungkota bandungpemkot bandungpklsatpol pp kota bandung
Previous Post

Bandung Siaga Bencana Hidrologi

Next Post

Virus Corona Jadi Alasan Persib Tidak TC di Luar Negeri

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.