Bandung – Pemkot Bandung mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung yang sudah ditata untuk taat aturan. Tujuannya agar mereka berpotensi berkembang.
PKL di Kota Bandung sendiri ditata dan dibina oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Pembinaannya berupa penempatan, pemberian waktu berjualan, hingga ukuran tempat berjualan.
“Kalau sudah ditata, (PKL) juga harus menyadari untuk menghargai orang lain. Para PKL harus tetap menaati ukuran, tempat dan waktu berjualan agar tidak melanggar dan tidak terjadi penertiban,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman yang juga Sekretaris Satgasus PKL dalam kegiatan Bandung Menjawab, di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).
Saat ini, di Kota Bandung ada sekitar 5200 PKL. Mereka tersebar di 17 lokasi. Satgasus PKL berusaha untuk membina para PKL tersebut.
“Ada zona-zona untuk penataan seperti zona kuning, hijau, dan merah yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Kita terus berikan pembinaan pada mereka,” ujarnya.
Dalam melakukan pembinaan, Atet mengatakan, hal utama yaitu sikap atau mental para PKL. Mulai dari berjualan produk yang baik, legal, higienis, halal, dan dengan harga yang sesuai. Pembinaan dilakukan agar para PKL naik kelas menjadi pelaku ekonomi formal yang menunjang perekonomian Kota Bandung.
?Dinas KUMKM juga menganjurkan para PKL membentuk koperasi, manajemen usahanya ditata,? tutur Atet.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan, selama taat aturan, pada prinsipnya PKL dapat membantu Pemkot Bandung.
“Mereka diperbolehkan berjualan di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau melanggar itu menjadi tugas kami untuk menertibkan,” katanya.
Taspen pun menghimbau, siapa pun yang datang ke Kota Bandung untuk kegiatan usaha atau berjualan, harus di tempat yang sudah ditetapkan agar tidak melanggar aturan yang ada.
“Jadi tugas kami hanya menertibkan yang melanggar peraturan, siapa pun yang ingin berjualan bawalah modal cukup. Berjualanlah di tempat yang sudah ditetapkan agar tidak menggangu ketertiban,” tegas Taspen. (bud)





