close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pelarangan Asbes Berbuah Penghargaan

Budiana
Jumat, 7 Februari 2020 - 11:39:20
in HEADLINE, KABAR KOTA

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menerima penghargaan. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Pemkot Bandung mendapat penghargaan dari NGO asal Australia, yaitu Asbestos Safety and Eradication Agency.

Penghargaan diberikan sebagai apresiasi karena Kota Bandung adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang secara regulatif melarang penggunaan asbes. Larangan tersebut tercantum dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Penghargaan itu diserahkan langsung Campaign Coordinator Elimination of Asbestos Related Disease Philip Hazelton kepada Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Kamis (6/2/2020).

Asbestos Safety and Eradication Agency merupakan bagian dari Australian People for Health, Education and Development Abroad (APHEDA) atau yang lebih dikenal dengan Union Aid Abroad. Agensi tersebut bergerak untuk memberikan edukasi kepada publik di dunia tentang bahaya penggunaan asbes.

“Kota Bandung ini satu-satunya kota di Indonesia yang secara tegas melarang penggunaan asbes untuk bangunan gedung. Ini penting sebagai komitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat di masa depan,” ujar Philip.

Philip menjelaskan, asbes merupakan material yang berbahaya jika digunakan sebab dapat menjadi pemicu kanker. Penelitian menyatakan partikel yang terkandung di dalam asbes yang terhirup manusia dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker paru-paru, penebalan dinding paru-paru, hingga penyakit khas bernama asbestos. Pada perempuan, asbes juga dapat memicu kanker ovarium.

Di Australia, 4000 orang meninggal setiap tahunnya karena penyakit yang disebabkan oleh asbes. Sedangkan di Indonesia belum ada penelitian lebih dalam, namun diperkirakan 1000 orang meninggal tiap tahun karena penyebab yang sama.

“Di Australia, kami sudah berjuang selama 20 tahun untuk menekan penggunaan asbes. Sekarang sudah drastis berkurang. Tapi masih ada lima negara di Asia Tenggara yang penggunaan asbesnya sangat tinggi,” jelas Philip.

Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara kedua setelah India sebagai pengimpor asbes terbesar di dunia. Setiap tahun, 120 ribu ton asbes masuk ke Indonesia untuk digunakan sebagai material bangunan.

Mendengar penghargaan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengucapkan terima kasih. Menurutnya, Perda Bangunan Gedung memang merupakan upaya untuk menjaga dan mengendalikan pembangunan kota agar sejalan dan selaras dengan kehidupan manusia dan lingkungan.

“Kalau di kita, penggunaan asbes ini memang relatif tinggi, karena material itu murah dan mudah pengaplikasiannya,” jelas Yana.

Saat ini, Pemkot Bandung baru bisa mengontrol penggunaan asbes terbatas pada gedung komersial dan pembangunan perumahan berskala besar. Kontrol itu dilakukan pada saat pengembang akan mengajukan izin mendirikan bangunan.

“Kami masih kesulitan mengontrol penggunaan asbes untuk masyarakat umum, seperti di rumah-rumah karena itu tadi, mudah dan murah. Tapi kami melarang penggunaan asbes di gedung komersial dan proyek perumahan,” ucap Yana.

Oleh karena itu, lanjutnya, yang bisa dilakukannya adalah dengan memberikan edukasi kepada warganya akan bahaya penggunaan asbes. Kini telah banyak material lain yang bisa menjadi alternatif pengganti asbes yang kualitas dan harganya hampir sama.

“Kita edukasi terus karena asbes itu ternyata sangat berbahaya. Saya kira nggak apa-apa kita ganti ke yang lain (selain asbes) dari pada nanti bahaya yang ditimbulkan kan jauh lebih mahal,” tutur Yana. (bud)

Tags: asbesaustraliainfrastrukturkabar bandungkota bandunglngkunganpembangunanpenghargaanwakil wali kota bandungYana Mulyana
Previous Post

250 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik

Next Post

Keterlaluan! Ada Warga Buang Kasur ke Sungai

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.