close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mal Pelayanan Publik Diluncurkan Mei

Budiana
Selasa, 10 Maret 2020 - 22:00:46
in HEADLINE, KABAR KOTA

Wali Kota Bandung Oded M. Danial bersama kepala daerah saat menandatangi komitmen mal pelayanan publik. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Wali Kota Bandung Oded M. Danial menandatangani Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2020 di kantor Kementerian PAN-RB di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Mal pelayanan publik merupakan langkah strategis dalam perbaikan dan pelayanan publik, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait hal perizinan, serta sesuai prinsipnya seluruh instansi pusat dan daerah.

“Mal pelayanan publik merupakan sebuah pembaharuan, sekaligus sebagai langkah tepat dalam perbaikan dan efisiensi pelayanan publik yang dikolaborasikan dengan penggunaan teknologi informasi,” ujar Oded M. Danial, di Aula Kementerian PAN-RB, Jakarta.

Oded memgatakan, dengan adanya komitmen penandatanganan tersebut, Pemkot Bandung segera menyelesaikan pembangunan MPP dalam waktu terdekat, yaitu pasar Kosambi. Rencananya mulai beroperasi pada Mei mendatang.

“Insyaallah, untuk persiapan, Pemkot Bandung bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) siap mendirikan 2 MPP yaitu di pasar Kosambi yang beroperasi setelah Idulfitri, dan di wilayah Bandung Timur yaitu Lahan Hak Guna Pakai di Sumarrecon Gedebage,” tuturnya.

Menurutnya, Pemkot Bandung akan terus berusaha dengan dinas terkait melakukan studi komparasi ke berbagai kota. Prinsipnya, kita harus memberikan pelayanan umum terpusat terbaik kepada warga Kota Bandung.

Sementara itu, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menegaskan, akan terus mendampingi dan mengawasi layanan MPP khususnya dalam bidang kelembagaan yang diikuti oleh pelayanan publik lainnya. Hal itu sesuai dengan aturan reformasi birokrasi untuk akuntabilitas pemerintahan.

“Saat ini masih belum banyak MPP di Indonesia, namun Progres PANRB dalam meningkatkan menjadi 514 kabupaten dan kota yang menerapkan Mal Pelayanan Publik, telah ditargetkan. Walaupun saat ini yang sudah diterapkan baru 24 kabupaten dan kota. Agar mendorong salah satu visi misi Presiden Joko Widodo dalam mensukseskan reformasi birokrasi, ” kayanya.

Selain Wali Kota Bandung ada 2 Gubernur dan 45 bupati/wali kota lain yang juga menandatangani komitmen serupa. (bud)

Tags: kabar bandungkabar kotamal pelayanan publikoded m danialpelayananwali kota bandung
Previous Post

Pemkot Permudah?Pengembangan Produk Unggulan

Next Post

Asia Africa Festival Akan Beda Karena Corona

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.