close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Swasta Akan Diminta Lakukan Work From Home

Budiana
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:04:14
in KABAR KOTA
Swasta Akan Diminta Lakukan Work From Home
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Pemkot Bandung berencana meminta perusahaan swasta untuk membatasi jumlah tenaga kerjanya atau ikut melaksanakan Work From Home (WFH).

Mereka akan diminta agar para pekerjanya bekerja di rumah selama pandemi COVID-19. Hal ini untuk semakin memperketat penyebaran virus corona di Kota Bandung.

Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengungkapkan hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

?Saat ini kita tengah menyiapkan tengah mempersiapkan surat edaran bagi para pengusaha terkait kebijakannya terhadap para buruh atau pekerja selama pandemi COVID-19. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, draft surat tersebut sudah selesai dibuat,? kata Arief.

Menurut Arief, poin pertama dalam surat edara tersebut adalah anjuran untuk ikut membatasi aktivitas manusia dalam jumlah banyak. Apabila memungkinkan, alangkah lebih bagusnya bila dihentikan sementara.

?Untuk sementara waktu dapat menghentikan atau pembatasan seluruh atau sebagian kegiatan usaha yang ada di perusahaan. Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha, maka dapat menerapkan kebijakan social distancing untuk menjaga jarak fisik. Atau kita menyarankan Work From Home (WFH), sehingga di perusahaan itu tidak terlalu banyak orang sekiranya ada dilakukan pembatasan,? bebernya.

Arief menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi sejumlah pelaku usaha yang diperlukan di masa pembatasan aktivitas ini. Seperti jasa dan perdagangan di bidang kesehatan, pengusaha makanan dan bahan bakar juga diimbau tetap buka.

?Lalu dikecualikan untuk tidak menutup kegiatan usaha bagi usaha yang berhubungan langsug dengan pelayanan kesehatan, penyediaan bahan pokok dan bahan bakar minyak. Karena ini kebutuhan dasar dalam kondisi ini,? imbuhnya.

Arief mengungkapkan, perusahaan juga diminta untuk melaporkan situasi dan kondisi para pekerja atau buruh apabila ada yang diduga terpapar terpapar virus corona. Para pengusaha agar memerhatikan standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja atau buruh.

Khusus mengenai persoalan upah, Arief menyerukan kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.

?Mengenai perlindungan pengupahan kepada buruh atau pekerja terkait covid-19 itu bagi pekerja buruh yang dikategorikan ODP Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,? jelasnya.

Arief juga menyebut, upah juga tetap diberikan kepada buruh atau pekerja yang tengah diisolasi. Status positif terjangkit virus corona tersebut juga dbuktikan lewat surat keterangan dokter.

?Pekerja buruh yang dikategorikan suspek covid-19 dan dikarantina isolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan. Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk karena sakit covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,? terangnya.

Apabil ada perusahaan yang ingin melakukan penyesuaian upah karna terdampak pendemi virus corona, Arief menegaskan hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama serikat buruh atau perwakilan pekerja.

?Berikutnya bagi perusahaan yang menghentikan atau pembatasan usaha guna pencegahan penanggulangan covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh buruh tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pemberian upah pekerja atau buruh diberikan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau dengan perwakilan pekerja buruh atau yang disebut bipartit,? paparnya.

Selebihnya, Arief juga mengimbau kepada setiap perusahaan untuk melaporkan setiap kebijakan yang diambil selama pendemi Covid-19 ini kepada Disnaker Kota Bandung. Sehingga keberlangsungan usaha dan kondisi buruh atau pekerja di Kota Bandung bisa termonitor. (bud)

Tags: coronacovid-19dinkes kota bandungdisnaker kota bandungkabar bandungkabar kotakesehatanpenyakitvirus coronawork from home
Previous Post

Apresiasi Pusat Perbelanjaan yang Tutup

Next Post

Tak Bergejala, Tak Perlu Ikut Tes COVID-19

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.