close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tegaskan Mudik Dilarang

Budiana
Jumat, 8 Mei 2020 - 22:43:47
in HEADLINE, KABAR JABAR
Ratusan Blanko Teguran Keluar di Hari Pertama

Pemeriksaan saat pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Pemprov Jabar konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi COVID-19.

Pengawasan di titik-titik penyekatan larangan mudik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pun ditingkatkan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, larangan mudik idul fitri tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/20).

Emil melaporkan, larangan mudik mampu menekan penyebaran COVID-19 di Jabar. Saat ini, kata ia, sudah tidak ada lagi laporan penularan COVID-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah COVID-19, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.

Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, kata Kang Emil, hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.

“Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan,” ucapnya.

“Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), diperaturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan,” imbuhnya.

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5/20), Pemda Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.

“Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan,” kata Hery.

“Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik, sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota,” tambahnya.

Hery menegaskan, petugas lapangan Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk tetap mudik. Di antaranya, dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi.

“Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual. Karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik. Dan pengetatan check point dilakukan,” ucapnya.

Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik. Per Senin (4/5/20), 33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik.

“Putar balik sudah penegakan aturan. Memutar balikan sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas,” kata Hery.

Langkah Pemda Provinsi Jabar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. (bud)

Tags: coronacovid-19dinkes jabarGubernur jabarkabar bandungkabar jabarkesehatanmudikpenyakitpsbbpsbb jabarpsbb jawa baratpulang kampungridwan kamilvirus corona
Previous Post

Ridwan Kamil Usulkan Ini ke Mendag

Next Post

Pasien Sembuh COVID-19 Capai 2.494 Orang

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.