close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sekda Tegaskan ASN Dilarang Mudik

Budiana
Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:54:42
in HEADLINE, KABAR KOTA
Aman! Tak Ada Kasus Corona di Bandung

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilarang melakukan perjalan mudik. Mereka harus jadi contoh bagi warga.

?ASN itu dilarang mudik, kecuali yang benar-benar sangat mendesak. Contohnya, orang yang akan melahirkan. Saya pikir sisi kemanusiaan pasti diperbolehkan. Tapi yang lainnya selama hal-hal yang tidak masuk dikecualikan dan sangat ?urgent?, dilarang,? tegas Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

?Keteladanan muncul dari kita (ASN). Bagaimanapun juga aparat termasuk ASN semaksimal mungkin memberikan yang baik. Itu tidak sulit, karena semuanya menyesuaikan situasi dan kondisi kekinian,? katanya.

Ema pun akan memberi sanksi kepada ASN yang tetap nekat mudik. Bahkan, kenaikan pangkat terancam ditunda.

?Semua ada konsekuensi. Kategori ringan dan sedang, bisa saja kalau ngeyel dan melanggar bisa saja masuk sedang, ditahan kenaikan pangkatnya,? tutur Ema.

Surat larangan mudik pun ditegaskan oleh Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi COVID-19 di Indonesia.

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut menyatakan, ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah, selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. (bud)

Tags: asnbandungcoronacovid-19Ema sumarnakabar bandungkabar kotakota bandungmudikpandemipemkot bandungpnssekda kota bandungvirus corona
Previous Post

Cek Status Bansos Kini Lebih Mudah

Next Post

Tetap Zonasi, Ini Jalur PPDB di Bandung

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.