close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Anak Didik Lapas di Bandung Dapat Remisi

Kurniawan
Jumat, 24 Juli 2020 - 08:46:55
in KABAR KOTA
Anak Didik Lapas di Bandung Dapat Remisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Memperingati Hari Anak Nasional, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) serentak memberikan remisi terhadap 857 anak didik Lapas (Andikpas). Sedangkan LPKA Bandung memberikan remisi kepada 57 Andikpas.

Mereka terdiri dari kategori tindak pidana dan usia dibawah delapan belas tahun. Pemberian remisi pun beragam, mulai 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 4 bulan.

Atas hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M Danial berharap pemberian remisi itu dapat menjadikan Andikpas menjadi insan yang unggul dan berguna bagi Nusa dan bangsa.

“Anak-anak kita selain memiliki hak perlindungan, juga memiliki hak pendidikan. Terpenting ialah pendidikan di rumah. Saya yakin menghadirkan pendidikan di rumah masing masing insyaallah Lapas untuk anak tidak akan banyak,” ujar Oded saat di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda No. 3, Kota Bandung (23/7/2020).

Oded juga berharap, setelah menjalani masa tahanan, anak didik bisa kembali kepada keluarga dan masyarakat serta mampu menjadi anak yang lebih baik.

“Semoga anak-anak bisa lebih baik setelah dari sini. Dan tidak melakukan kesalahan yang sama di masa yang akan datang.

Tugas ayah dan bunda ialah tetap optimis karena generasi ke depan ada di tangan kalian (anak-anaknya),” ucapnya.

Hal senada diucapkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Menurutnya, peningkatan taraf keluarga sebagai tolak ukur ialah melalui pendidikan. Ia berpesan anak yang dibina jangan sampai hilang hak pendidikan dan nilai agamannya.

“Di samping ilmu yang dipelajari setiap hari juga sangat diperlukan juga pendidikan keagamaan. Pendidikan karakter yang diharapkan bisa mewujudkan budi pekerti luhur dan mulia. Itu inti dari nawacita,” imbuhnya.

Sedangkan, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga memastikan, pemberian remisi khusus kepada andikpas yang sudah memenuhi persyaratan.

“Program Remisi diberikan pada Hari Anak Nasional setiap 23 Juli. Anak itu harus mendapatkan hak, lembaga pemasyarakatan melakukan pembinaan. Semoga implementasi dan evaluasi dalam sekolah mandiri secara bertahap dapat berkesinambungan. Ini dalam rangka kepentingan masa depan anak,” paparnya.

Tags: bandunghari anak nasionalkabar bandunglapas anakodedremisi
Previous Post

57 Andikpas Terima Remisi

Next Post

Pesan Umi Oded di Peringatan Hari Anak Nasional

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.