close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Di Kota Bandung Kini Bisa Bayar PJJ Pakai Sampah

Kurniawan
Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:28:29
in KABAR KOTA
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Kabar germbira bagi wajib pajak di Kota Bandung. Kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan bisa menggunakan sampah.

Program membayar PBB dengan sampah merupakan inovasi hasil kolaborasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Kecamatan Mandalajati, program bank sampah, dan Bank Bjb.

Namun program ini baru dilaksanakan di Kecamatan Mandalajati. Progam ini disosialisasikan di wilayah tersebut, Rabu 26 Agustus 2020. Hadir pada acara ini Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

Menurutnya, inovasi tersebut sebagai upaya membangun Bandung dengan kemandirian.

?Saya melihat inovasi dan kolaborasi ini bagian dari upaya menghadirkan pembangunan di Kota Bandung dengan kemandirian,? kata Oded di Kantor Kecamatan Mandalajati, Jalan Pasir Impun No.33, Kota Bandung.

Apalagi, Oded meyakini program bank sampah sudah banyak dilaksanakan di masing-masing kewilayahan.

?Kalau bicara bank sampah sudah banyak di masing-masing kewilayahan. Bentuknya kolaborasi,? tutur Oded.

Atas hal tersebut, oded berikan keleluasaan untuk berinovasi setiap kewilayahan. Asalkan inovasi tersebut memiliki nilai ekonomi serta bermanfaat bagi warga.

?Sampah diolah dan bernilai ekonomi. Hasilnya untuk membayar PBB. Mudah-mudahan kecamatan lain mengikutinya,? harapnya.

Namun, program bayar pajak PBB dengan sampah baru diterapkan di Kecamatan Mandalajati.

Sementara itu, Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengatakan, para nasabah mengumpulkan sampah ke bank sampah kemudian oleh petugas dihitung nilai (uang) ekonomis per kilogramnya.

Selanjutnya, pembayaran uang hasil menjual sampah ke bank sampah diberikan kepada nasabah melalui transfer menggunakan aplikasi.

Ia menerangkan, para nasabah bank sampah di Kecamatan Mandalajati yang berjumlah 400 orang didaftarkan menjadi nasabah Bank BJB.

?Dana yang ada dalam aplikasi akan didebet oleh bank untuk pembayaran PBB dan jika kurang akan diberikan notifikasi,? ujar Arif.

Menurutnya, pilihan membayar PBB dengan sampah bisa dimanfaatkan oleh berbagai kalangan dengan tujuan meringankan dan memudahkan di masa pandemi Covid-19.

Arief menungkapkan, pilihan alternatif membayar PBB dengan sampah bukan prioritas. Namun bis amenjadi pilihan bagi para wajib pajak.

“Warga di luar Kecamatan Mandalajati pun dapat memanfaatkan pilihan alternatif membayar PBB dengan sampah,” ujarnya.

Previous Post

110 Relawan Vaksin Visit 1 Dalam Kondisi Sehat

Next Post

Oded: Layanan Publik Cepat dan Transparan dengan Teknologi

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.