Bandung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan vaksin COVID-19 akan digratiskan. Namun, ada hal yang menjadi catatan.
Hal itu karena Emergency Use of Authorization (EuA) alias izin penggunaan darurat dari BPOM belum dikeluarkan. Sehingga, vaksin itu belum bisa dipakai untuk vaksinasi.
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan percepatan penerbitan izin penggunaan darurat perlu dilakukan BPOM. Sebab, vaksinasi diharapkan berjalan awal 2021.
“BPOM harus segera mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin impor pada Januari 2021. Sementara Bio Farma dan Kementerian BUMN harus segera memastikan pasokan vaksin pada 10 hari terakhir 2020 ini,” kata Farhan dalam keterangan persnya, Senin (21/12/2020).
Ia pun menyindir kementerian terkait yang belum memberi kejelasan dalam keamanan dan kenyamanan publik dalam menerima vaksinasi. Ia menilai pernyataan Jokowi memastikan vaksinasi dimulai 2021 sebagai respon atas gejolak publik.
Ia mengapresiasi pernyataan yang dikeluarkan Jokowi. Apalagi, Jokowi menegaskan untuk mengakses vaksin tersebut tak perlu memiliki kartu anggota BPJS. Namun, hal itu harusnya dibarengi respon cepat kementerian terkait terhadap publik.
“Pernyataan Presiden artinya ada akselerasi dan perubahan signifikan dari kebijakan-kebijakan kementerian dan lembaga negara yang mendapat tugas penanganan pandemi ini, yang rasanya bertele-tele dan tidak gercep (gerak cepat),” tegasnya.
Ia pun berharap ada kejelasan skema baru vaksinasi COVID-19. Sebab, terjadi perubahan rencana seperti yang diumumkan Jokowi.
“Kemenkes harus mengeluarkan sebuah skema baru vaksinasi COVID-19 yang tadinya hanya gratis untuk 25 juta penerima, sedangkan mandiri untuk 75 juta. Sekaligus kita berharap Kemenkeu dan Kemendag menyiapkan jalur impor khusus bagi jutaan dosis vaksin yang akan disuntikan ke jutaan orang mulai Januari 2021,” jelasnya.
Farhan juga meminta data kependudukan masyarakat agar sudah diterbarukan untuk efisiensi penerimaan vaksinasi. “Kita nantikan siapa saja yang masuk prioritas penerima vaksin yang ditentukan oleh Kemenkes dengan bantuan data Dukcapil Kepmendagri dan BPS,” tambahnya.
Secara khusus, ia meminta para pembantu Presiden untuk tidak setengah-setengah merealisasikan kesiapan vaksinasi. Jangan sampai janji Jokowi untuk vaksinasi warga dimulai Januari terhenti akibat perdebatan atau kelalaian internal pembantu Jokowi.
“Kita rasanya seperti mendapat harapan dari ketegasan dan kecepatan Presiden merespon situasi. Tapi kita punya pertanyaan besar dan harapan-harapan yang belum terjawab oleh Kementerian dan Lembaga Negara pembantu Presiden,” terangnya.
“Pernyataan Presiden beberapa waktu lalu adalah sebuah narasi besar dari pemerintah, tetapi tidak ada transparansi dari kementerian dan lembaga negara yang kita harapkan mewujudkan perintah kepala negara. Dengan berat hati kita mencoba realistis saja,
pemerintah tidak ada transparansi, hanya punya narasi soal vaksinasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menggratiskan vaksin COVID-19 kepada seluruh penduduk. Jokowi menyebut vaksinasi akan dilakukan mulai Januari 2021.
“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang, hitung ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan vaksin COVID-19 ke masyarakat gratis. Insya Allah vaksinasi COVID-19 akan dilakukan pada Januari 2021. Semua akan mendapatkan vaksinasi. Semuanya gratis. Tetapi ini butuh waktu untuk disuntikkan karena data terakhir yang divaksin 182 juta orang,” ujar Jokowi dalam konferensi pers digital, Rabu 16 Desember 2020.
Pemerintah Indonesia menetapkan enam jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Enam jenis vaksin itu diproduksi oleh enam lembaga berbeda, yaitu PT Biofarma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer-BioNtech, dan Sinovac Biotech.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis 3 Desember 2020.? Berdasarkan SK Menkes tersebut, vaksin COVID-19 akan bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).





