close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemerintah Berlakukan PSSB Jawa-Bali

Berlaku 11-25 Januari 2021

Budiana
Rabu, 6 Januari 2021 - 15:03:54
in HEADLINE, KABAR JABAR
Pemkot Akui PSBB di Bandung Belum Ideal

Ilustrasi check point PSBB di Kota Bandung. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku 11-25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto mengatakan ada beberapa parameter yang membuat Jawa dan Bali harus diberlakukan PSBB.

Parameter itu mulai dari kasus aktif dan kematian yang melebihi rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, hingga tingkat keterisian ruang ICU dan isolasi di atas 70 persen.

“Pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di seuruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Selama pemberlakukan PSBB, pemerintah akan melakukan monitor dan pengawasan ketat di Jawa dan Bali. Tujuannya agar kasus COVID-19 bisa lebih dikendalikan.

Lalu, apa saja yang diperbolehan dan dilarang selama pelaksanaan PSBB?
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen
2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan daring
3. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan ketat
4. Pusat perbelanjaan buka maksimal hingga pukul 19.00 WIB
5. Kapasitas makan dan minum di tempat di restoran maksimal 25 persen
6. Pemesanan take away/delivery tetap diizinkan
7. Kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat
8. Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas hingga 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan
9. Fasilitas umum dan kegiatan seni-budaya dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur (bud)

Tags: covid-19kabar bandungkabar jabarpandemipsbb jawa-bali
Previous Post

Aset Lahan Pasar Panorama Lembang Lepas, Pemda KBB Dinilai Lalai

Next Post

Ridwan Kamil Nilai Vaksinasi Covid-19 sebagai Bentuk Bela Negara

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.