Bandung – Pemkot Bandung masih menunggu arahan lebih lanjut soal renana pemerintah pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan PSBB Jawa-Bali sendiri diumumkan pemerintah pusat oleh Ketua KPC-PEN Airlangga Hartanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Namun, sejauh ini Pemkot Bandung belum menerima arahan apa saja yang perlu dilakukan
Meski begitu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan kesiapannya mendukung PSBB tersebut di wilayahnya.
“Kita akan tunggu surat resminya. Pastinya akan kita dukung,” ucap Oded.
Oded memastikan bakal memberikan dukungan penuh terhadap segala bentuk upaya penanganan COVID-19. Dia pun akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait tindak lanjut kebijakan PSBB tersebut.
“Pada prinsipnya, demi menjaga agar tidak terjadi penyebaran virus lebih masif, akan kita coba. Nanti segera berkoordinasi dengan provinsi,” ujarnya.
Oded mengungkapkan, bagi Kota Bandung, kebijakan PSBB bukanlah hal yang baru. Sebab, PSBB sudah pernah diterapkn sebelumnya pada awal kasus COVID-19 terpantau muncul di Kota Bandung.
Namun Oded akan tetap berkomunikasi lebih lanjut. Hal itu terkait kemungkinan adanya perbedaan dengan PSBB sebelumnya. “Kita sebelumnya sudah pernah (PSBB). Tapi kita lihat dulu apakah sama atau berbeda,” katanya. (bud)





