Seleb Vicky Prasetyo positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Akibatnya, sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya harus ditunda. Padahal sidang akan digelar hari ini, Kamis (7/1/2021).
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan, Vicky telah melakukan tes swab di sebuah klinik di Jakarta Timur. Hasil dari pemeriksaan menunjukan kliennya positif terpapar virus corona.
“Tadi pagi jam 9, Vicky Prasetyo diperiksa di klinik Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan, klien kami positif,” kata Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu, hakim meminta bukti bahwa Vicky terpapar Covid-19. Ramdan pun langsung melakukan video call dengan dokter. Telepon selulernya itu selanjutnya diberikan kepada hakim.
Setelah mendengar penjelasan dokter, hakim menerima alasan ketidakhadiran Vicky dan memutuskan untuk menunda sidang.
“Ketidakhadiran Vicky sudah kami terima dan dipertimbangkan ketiga-tiganya sah beralasan. Karena ini harus dengan hasil lab, kami tidak mau berandai-andai apakah dua tiga hari sembuh. Untuk itu demi semua nyamannya persidangan kami tunda agak lama,” kata hakim.
Hakim menyebutkan, penundaan bisa karena isolasi 14 hari dan pemulihan 14 hari. ?Tetapi sidang akan dimulai lagi pada Kamis tanggal 4 Febuari 2021 pukul 10 pagi,” kata hakim sambil mengetuk palu sebanyak satu kali.





