Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memastikan beberapa daerah di Pulau Jawa-Bali akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB tersebut berlaku pada 11-25 Januari 2021. Pemerintah pusat sudah menentukan daerah yang akan menerapkan PSBB tersebut. Penentuan mengacu pada empat kriteria kondisi pandemic, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
“Jadi tidak seluruh wilayah Jawa-Bali yang memberlakukan PSBB,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020) kemarin.
Airlangga menyebutkan, berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB:
- 1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta
- 2. Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
- 3. Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- 4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
- 5. DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
- 6. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- 7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Airlangga meminta masyarakat tidak panik dengan pemberlakuan PSBB. Masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa dengan batasan-batasan tertentu. Pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.





