Jakarta – Vaksinasi diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Namun ada beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan seseorang menjadi vaksinator. Lalu apakah ibu hamil dan menyusui boleh menerima vaksin?
Vaksinolog sekaligus dokter spesialis penyakit dalam dr Dirga Sakti Rambe mengatakan ibu hamil dan menyusui tidak direkomendasikan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Hingga saat ini belum ada merek apapun yang direkomendasikan untuk ibu hamil dan menyusui sehingga masyarakat terutama kaum ibu diminta untuk menunggu terkait kelanjutan perkembangan dari vaksin yang dikembangkan oleh sejumlah negara.
“Saat ini vaksin COVID-19 dengan merek apapun memang belum merekomendasikan,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Secara umum, ia mengatakan vaksin merupakan instrumen penting dalam penanganan pandemi. Perlu dipahami, pelaksanaannya membutuhkan waktu termasuk distribusi ke daerah.
Meskipun vaksin sebanyak tiga juta dosis merek Sinovac telah mendarat di Tanah Air, pelaksanaan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun tetap wajib dilakukan.
Dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus pelaksanaan vaksinasi, maka diharapkan perlindungan bagi masyarakat lebih optimal termasuk antisipasi mutasi jenis baru.
“Caranya yakni dengan menekan penyebaran dan menerapkan protokol kesehatan tadi,” ujarnya.





