Rambu lalu lintas berupa simbol huruf S dan P yang dicoret sudah biasa dilihat publik. Rambu itu pasti terletak di berbagai titik di jalanan.
Tapi, apakah kamu sudah tahu perbedaan dua rambu itu? Yuk kita cari tahu di sini!
Secara umum, dua rambu itu sering disalahartikan. Publik bahkan banyak yang menganggap kedua rambu itu sama. Padahal, ada bedanya lho.
Rambu dilarang berhenti merupakan simbol dimana pengendara dilarang berhenti di area terdapat simbol S dicoret. Dengan alasan apapun, anda tidak boleh behenti di sana, apalagi memarkirkan kendaraan.
Sementara simbol dilarang parkir adalah larangan bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraan. Suatu kendaraan disebut parkir apabila ditinggalkan oleh pengemudinya meskipun hanya berjarak beberapa meter saja.
Bedanya, anda bisa berhenti sementara di area terdapat simbol dilarang parkir untuk keadaan darurat. Syaratnya, berhentilah di pinggir dan nyalakan lampu sein kiri. Jangan lupa, anda tidak boleh turun dari kendaraan sebagai penegas bahwa anda berhenti bukan untuk parkir.
Sudah tahu kan bedanya? Jadi, mulai sekarang, jangan lagi salah mengartikan kedua rambu tersebut. Selain agar tidak kena tilang, menaati rambu itu juga akan membuat arus lalu lintas di sekitar rambu tidak terganggu.





