Pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp17 miliar.
Yudha ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.
Menurut Listyo, dalam melancarkan aksinya, Yudha melibatkan pihak ketiga selaku pembuat website belanja online atau daring. Selanjutnya, mereka menggunakan modus menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah.
“Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang,” kata Listyo kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Yudha juga menyewa sebuah kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dia merekrut enam pegawai yang berperan menangani konsumen yang mengeluhkan apabila barang yang dibelinya tak kunjung datang.
?Enam pegawai Yudha tersebut selalu menggunakan dalih meminta waktu tambahan pengiriman terhadap konsumen yang mengeluh. Meski pada akhirnya barang tersebut tak pernah dikirim,? jelasnya.
Yudha?diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto. Upaya putar duit Yudha Manggala Putra lewat investasi mata uang kripto akan diproses oleh polisi dalam berkas terpisah.
Yudha Manggala Putra dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3/2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, laptop, simcard, KTP, dan buku tabungan.
Atas perbuatannya, tersangka Yudha yang telah berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
“Rencana tindak lanjut membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” ujarnya.





