close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Nipu Sampai 17 M, Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Diciduk

Dery F.G
Rabu, 13 Januari 2021 - 14:00:43
in HEADLINE, SERBA SERBI
Diduga Nipu Sampai 17 M, Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Diciduk
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp17 miliar.

Yudha ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

Menurut Listyo, dalam melancarkan aksinya, Yudha melibatkan pihak ketiga selaku pembuat website belanja online atau daring. Selanjutnya, mereka menggunakan modus menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah.

“Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang,” kata Listyo kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Yudha juga menyewa sebuah kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dia merekrut enam pegawai yang berperan menangani konsumen yang mengeluhkan apabila barang yang dibelinya tak kunjung datang.

?Enam pegawai Yudha tersebut selalu menggunakan dalih meminta waktu tambahan pengiriman terhadap konsumen yang mengeluh. Meski pada akhirnya barang tersebut tak pernah dikirim,? jelasnya.

Yudha?diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto. Upaya putar duit Yudha Manggala Putra lewat investasi mata uang kripto akan diproses oleh polisi dalam berkas terpisah.

Yudha Manggala Putra dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3/2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, laptop, simcard, KTP, dan buku tabungan.

Atas perbuatannya, tersangka Yudha yang telah berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Rencana tindak lanjut membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” ujarnya.

Tags: Grab TokokriptonipupenipuanYudha Mangga Putra
Previous Post

Dipuji Wangi Banget, Ternyata Drivel Ojol Pakai Ini

Next Post

Kasian! Dibui, Catherine Wilson Kena Penyakit Kulit

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.