close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home SERBA SERBI

Polisi Periksa 15 Orang Terkait Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang

Okan
Rabu, 13 Januari 2021 - 08:48:34
in HEADLINE, SERBA SERBI
Heran, Waterboom Lippo Cikarang Malah Buat Kerumunan Saat Pandemi

Waterboom Lippo Cikarang (Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Polisi terus mendalami kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tempat wisata Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mwngatakan saat ini 15 orang telah diperiksa sebagai? saksi seperti kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan 11 orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Penyelidikan ini dilakukan lantaran ada kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021) lalu. Saat itu ada 2.358 orang yang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumunan manusia, vektor utama penyebar virus Korona.

Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola memberi potongan harga tiket masuk dari Rp95.000 menjadi hanya Rp10.000 perorang.

Selain pemeriksaan saksi, tim ahli juga diturunkan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan khan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ucapnya.

Ia mengatakan dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi mengenakan pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun,” kata dia.

Selain pidana, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik juga mengenakan pasal tambahan yakni pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.

Tags: waterboom lippo cikarang
Previous Post

Pemkot Bandung Tanam 2018 Bibit Pohon di Cibiru

Next Post

Tim SAR Kembali Cari Korban Longsor Cimanggung

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.