Categories: HEADLINESERBA SERBI

Polisi Periksa 15 Orang Terkait Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang

Jakarta – Polisi terus mendalami kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tempat wisata Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mwngatakan saat ini 15 orang telah diperiksa sebagai? saksi seperti kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan 11 orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Penyelidikan ini dilakukan lantaran ada kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021) lalu. Saat itu ada 2.358 orang yang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumunan manusia, vektor utama penyebar virus Korona.

Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola memberi potongan harga tiket masuk dari Rp95.000 menjadi hanya Rp10.000 perorang.

Selain pemeriksaan saksi, tim ahli juga diturunkan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan khan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ucapnya.

Ia mengatakan dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi mengenakan pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun,” kata dia.

Selain pidana, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik juga mengenakan pasal tambahan yakni pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.

Okan

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago