Bandung – Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) disejumlah daerah di Jawa Barat mulai diberlakukan terhitung sejak 11 hingga 25 Januari 2021 sebagai upaya menekan kasus COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik mengatakan ada beberapa kesepakatan dalam penerapan PSBB/PPKM di zona merah yaitu penutupan destinasi wisata, seperti di daerah Kabupaten Garut, lalu menurunkan kapasitas sebesar 25 persen meningkatkan patroli protokol kesehatan dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok.
“Sedangkan kabupaten kota yang berada di zona oranye, selain memperketat protokol kesehatan, mengurangi kapasitas 25 persen, juga meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan Rapidtest Antigen,” katanya.
Kemudian, mereka juga membahas implementasi Kepgub Jabar No. 443/2021 ttg Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional Tempat Wisata, Hotel Restoran, Mall, Sanggar, dan Kolam Pancing beserta kapasitas maksimalnya selama PSBB/PPKM.
Ada beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi yaitu terkait pengaturan tentang event pernikahan non gedung, kolam pancing di kawasan rural, serta permintaan bantuan rapidtest untuk screening pengunjung di destinasi wisata.
?Hasil rapat disepakati bahwa Kabupaten Kota harus konsisten merujuk ke zona resiko dalam antisipasi lonjakan covid19. Lalu, meningkatkan kepatuhan untuk industri wisata dan pelaku wisata melalu screening rapid antigen,? kata dia.
“Dibentuk posko prokes dan manajemen gugus di masing-masing tempat wisata, hotel dan resto, pengawasan dan edukasi pelaku dan pengunjung dan Cekpoint antar wilayah dengan screening rapid antigen,” kata Dedi.





