Bandung – Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah meminta masyarakat untuk berperan aktif apabila menemukan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan PSBB Proporsional di Kota Bandung.
Sesuai dengan Pasal 12 Perwal No 1 Tahun 2021 tentang PSBB yang mengatur, waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional, pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
“Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami,” katanya, Senin (18/1/2021).
Elly mengatakan memastikan usai penyegelan beberapa waktu lalu, tidak ada lagi pusat perbelanjaan/mal dan toko modern membandel.
Dia menilai penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 pada beberapa hari lalu, menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.
“Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB,” katanya.
Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau.
Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi. “Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya,” imbuh Elly





