close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Wow, Ada Prostitusi Online Berkedok Spa di Bandung

Dery F.G
Senin, 18 Januari 2021 - 18:30:20
in HEADLINE, KABAR KOTA
Wow, Ada Prostitusi Online Berkedok Spa di Bandung

Ilustrasi (foto: net)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG ? Aparat dari Sat Reskrim Polrestabes Bandung menggerebeg sebuah spa di Kawasan Ciumbuleuit. Dari lokasi, polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi mucikari.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terhadap sebuah spa. Ternyata ada dugaan kuat tempat tersebut dijadikan lokasi prostitusi online.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online di grup diskusi online.?

“Kami mendapat info dari masyarakat bahwa di grup diskusi online berdedar beberapa spa di Kota Bandung melayani layanan plus-plus (prostitusi),” ucap Adanan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (18/1/2020).?

Dalam penggerebegan, lanjut Adanan, polisi mengakui telah mengamankan dua orang yang diduga mucikari.

“Kami amankan dua tersangka, yakni DS dan R, beserta barang bukti. Untuk perempuannya, ada enam terapis yang diamankan sebagai korban,” ungkapnya.?

Adanan mengatakan, kedua mucikari tersebut menjajakan wanitanya dengan kisaran harga mulai Rp250 ribu sampai Rp650 ribu.?

“Dari pengakuan para anak buahnya, mereka menerima bayaran 250 ribu sekali pijat. Tetapi yang sampai ke tangan mereka hanya Rp50 ribu, sisanya untuk muncikari. Nah kalau pakai plus-plus, harganya Rp650 ribu, tetapi para terapisnya hanya kebagian Rp100 ribu,” ungkapnya.

Polisi menjerat kedua mucikari tersebut dengan Pasal 2 ayat 1 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan cara mengiklankan dan menjual para korban untuk melayani tamu pada pijat plus plus.

?Mereka diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,? tegasnya.

Tags: ciumbuleuitkaraokepolrestabes bandungprostitusi onlinespa
Previous Post

Ini Daerah Patuh dan Tidak Disiplin Terapkan 3M

Next Post

Dibuka Sepekan, Ruang Isolasi Secapa AD Terisi 18,87 Persen

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.