BANDUNG ? Aparat dari Sat Reskrim Polrestabes Bandung menggerebeg sebuah spa di Kawasan Ciumbuleuit. Dari lokasi, polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi mucikari.
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terhadap sebuah spa. Ternyata ada dugaan kuat tempat tersebut dijadikan lokasi prostitusi online.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online di grup diskusi online.?
“Kami mendapat info dari masyarakat bahwa di grup diskusi online berdedar beberapa spa di Kota Bandung melayani layanan plus-plus (prostitusi),” ucap Adanan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (18/1/2020).?
Dalam penggerebegan, lanjut Adanan, polisi mengakui telah mengamankan dua orang yang diduga mucikari.
“Kami amankan dua tersangka, yakni DS dan R, beserta barang bukti. Untuk perempuannya, ada enam terapis yang diamankan sebagai korban,” ungkapnya.?
Adanan mengatakan, kedua mucikari tersebut menjajakan wanitanya dengan kisaran harga mulai Rp250 ribu sampai Rp650 ribu.?
“Dari pengakuan para anak buahnya, mereka menerima bayaran 250 ribu sekali pijat. Tetapi yang sampai ke tangan mereka hanya Rp50 ribu, sisanya untuk muncikari. Nah kalau pakai plus-plus, harganya Rp650 ribu, tetapi para terapisnya hanya kebagian Rp100 ribu,” ungkapnya.
Polisi menjerat kedua mucikari tersebut dengan Pasal 2 ayat 1 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan cara mengiklankan dan menjual para korban untuk melayani tamu pada pijat plus plus.
?Mereka diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,? tegasnya.





