Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor, Bima Arya atas kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Senin (18/1/2021).
Orang nomor satu di Kota Bogor tersebut diperiksa sebagai saksi terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab
“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus HRS (Rizieq Shihab) di RS UMMI, kalau dua kali kemarin di Bogor, ya hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim ini,” kata Bima.
Tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Bima mengatakan dia hanya menyampaikan kronologis kasus RS UMMI.
“Enggak ada (persiapan), lebih kepada saya akan menjelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis langkah-langkah dari Satuan Tugas (Satgas) kenapa sampai kemudian kami melaporkan kasus ini ke Kepolisian,” ujar Bima.
Dia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya membawa sejumlah dokumen mengenai regulasi penanganan COVID-19. Dokumen itu untuk membuktikan bahwa Satgas COVID-19 Bogor sudah bertindak sesuai aturan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.





