Petugas dari Sat Reskrim Polres Bogor menangkap dua perempuan yang diduga berprofesi sebagai mucikari yang biasa beroperasi di Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya ditangkap di sebuah vila yang kerap dipakai untuk menjajakan anak buahnya.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kedua perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perdagangan manusia. Mereka adalah NO dan LS.
?Kedua mucikari ini merupakan pelaku kasus perdagangan manusia atau human trafficking. Mereka ditangkap di sebuah vila di Kecamatan Megamendung,? kata Harun dalam keterangan persnya, belum lama ini.
Dari keterangan tersangka, kata Harun, mereka sudah menjalankan aksi tersebut selama 1 tahun. Polisi akan melakukan pengembangan, termasuk menelusuri pihak yang terlibat mencari korban di pelosok daerah.
?Ada 6 orang yang menjadi korban perdagangan manusia dari tersangka NO dan LS. Kebanyakan warga Bogor dan Cianjur. Sekitar 4 orang dijadikan saksi. Saat ini sudah dikembalikan ke masing-masing orang tua,” ungkapnya.
Harun mengungkapkan, para mucikari bekerja sama dengan pengelola atau karyawan dari sebuah vila. Nantinya setiap pihak yang terlibat mendapatkan bagian komisi yang disepakati sebelumnya.
“Setiap transaksi prostitusi dihargai Rp500 ribu untuk short time. Pihak mucikari dan karyawan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” jelasnya.
Harun menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 juta yang diduga berasal dari transaksi syahwat itu, dua buah telepon genggam, dan beberapa buah kondom.
?Para tersangka dijerat?Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Perdagangan Manusia, pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.





