close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Delapan Cafe di Kota Bogor Langgar PPKM, Dua Disegel

Dery F.G
Senin, 25 Januari 2021 - 12:30:07
in HEADLINE, KABAR JABAR
Delapan Cafe di Kota Bogor Langgar PPKM, Dua Disegel

(foto: ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebanyak 8 kaf? di Kota Bogor terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dua kafe pun terpaksa harus disegel petugas.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menuturkan, 4 dari 8 kafe yang diberi sanksi telah melanggar peraturan pembatasan jumlah pengunjung, sedangkan 4 lainnya melanggar jam operasional.

?Padahal Pemkot Bogor sudah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.?Namun dari kebijakan tersebut masih ada saja yang membandel. Jadi yang membandel dikenakan sanksi tegas, biar jadi contoh juga buat tempat usaha yang lain,” ungkap Asep kepada wartawan pada Minggu (24/1/2021) sore.

Menurut Asep, Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM pada Sabtu s.d, Minggu (23-24/1/2021). Tempat usaha yang dikenakan sanksi pelanggaran jumlah kapasitas pengunjung di antaranya Kopi Pemuda yang dikenakan sanksi denda administrasi Rp500 ribu, Kopi Sappa dikenakan sanksi administratif Rp250 ribu, Restoran Go Grill Ah dan Kafe Savana yang diberikan teguran.

“Sementara yang melanggar jam operasional adalah Restoran Juragan Kerang dan Caf? Kabinet yang dikenakan sanksi administratif Rp250 ribu,” jelasnya.

Asep menambahkan, dua cafe/restoran yang diseger adalah True Colours Coffendan ACF Resto and Cafe Tajur. Penyegelan berlaku hingga masa PPKM tahap pertama selesai pada Senin (25/1/2021).

“Selain tempat usaha, ada sembilan orang yang terjaring razia karena tidak memakai masker,” tambahnya.

Asep menuturkan, pada masa PPKM jilid II pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa lebih tertib.

Tags: disegelkafekota bogorppkmpsbb
Previous Post

Disbudpar Kota Bandung Diminta Perhatikan Saung Angklung Udjo

Next Post

PDI Perjuangan Jajaki Dukung Perubahan Bersama Bedas

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.