Pemerintah telah mencairkan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19. Adapun besaran santunan kematian tersebut sebesar Rp15 juta per jiwa.
Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, uang santunan diberikan kepada ahli waris korban Covid-19 yang meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020.
“Santunan kematian Covid-19 untuk warga Kota Bandung sudah ada yang cair dua orang. Pengajuannya 70 orang,” kata Tono kepada wartawan di Plaza Balai Kota Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Tono mengatakan, Pemkot Bandung menerima usulan penerima santunan kematian akibat Covid-19 sebanyak 70 orang. Semua pengajuan telah terverifikasi dan mendapat rekomendasi.?Namun baru dua yang dianggap memenuhi persyaratan.
“Ini adalah pengajuan bulan Juli, baru cair Januari. Tetapi itu kan berproses. Mudah-mudahan pencairannya bisa lebih cepat karena sekarang masuk tahun anggaran baru,” katnya.
Tono menuturkan, uang santunan kematian diberikan langsung oleh Kemensos RI kepada rekening ahli waris korban Covid-19.
“Poinnya, Dinsosnangkis Kota Bandung hanya mengakomodir, identifikasi, mengumpulkan persyaratan dan merekomendasi. Untuk kewenangan uang, langsung dari Kemensos RI,” katanya.





