Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat pemalsu surat keterangan hasil tes COVID-19. Tujuh orang tersangka berhasil ditangkap.
RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23) menyisir konsumen yang membutukan dokumen perjalanan penerbangan maupun kereta api dengan harga miring.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus ini merupakan ketiga kalinya kasus serupa berhasil diungkap.
“Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat COVID,” katanya.
Tubagus mengatakan pemerintah telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan COVID-19, namun jika ada penyelewengan dalam pelaksanaannya maka penanggulangan COVID-19 tidak akan berjalan optimal.
Dia pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas hal serupa demi penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.
“Aturan sudah benar, tata cara sudah benar, tapi pelaksanaannya selalu diselewengkan maka yang terjadi penanggulangan tidak akan mencapai hasil yang optimal,” katanya.
Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi.
Akibat perbuatannya, para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.





