Dua tersangka berhasil diamankan petugas BNN Provinsi Sumatera Selata beserta barang bukti 131 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Sabtu (23/1/2021).
Narkoba yang dipasok dari Malaysia itu dikemas dalam 43 kantong plastik dan akan diselundupkan melalui perairan Sungai Musi.
“Penyelundupan narkoba yang diduga melalui jalur laut Selat Bangka digagalkan petugas ketika dua tersangka kurir dan bandar yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus berada wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ” kata Kabid Brantas BNN Provinsi Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno.
Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar pada awal 2021 ini menjadi perhatian khusus untuk dikembangkan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu-sabu dan pil ekstasi itu.
Untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut, dua tersangka yang diamankan di BNN Sumsel dalam pemeriksaan intensif. Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Sumsel dan provinsi lainnya.
Untuk mencegah penyelundupan dan peredaran gelap narkoba, selain menggalakkan operasi pemberantasan pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat melaporkan kepada BNN atau aparat kepolisian terdekat jika mengetahui di sekitar permukiman dan tempat aktivitasnya ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.





