close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Jadi Guru Privat, Wanita Ini Culik Anak 9 Tahun

Okan
Selasa, 26 Januari 2021 - 08:16:23
in KABAR KOTA
Empat Kades di Cirebon ‘Tilep’ Duit Hingga Rp1,4 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SA (24) yang berprofesi sebagai guru privat ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung karena menculik anak perempuan berinisial KJV (9) hingga dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan motif penculikan karena rasa kasih sayang yang dimiliki pelaku sehingga ingin merawat korban.

“Antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anak tersebut dan akhirnya dibawa,” kata Ulung.

Kasus penculikan itu berawal dari pelaku yang meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban bermain ke sebuah pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Pada saat itu, pelaku meminta izin tersebut, ketika korban dan keluarga korban sedang berada di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Supratman, Kota Bandung.

Setelah diizinkan, pelaku dan korban akhirnya pergi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk membelikan baju buat korban, selain juga bermain.

Namun, kata Ulung, orang tua korban kehilangan kabar dengan anaknya setelah dua jam lebih berlalu. Selain itu, pelaku juga tidak bisa dihubungi oleh keluarga korban.

“Anaknya dibawa ke Medan, kemudian sempat ramai dibicarakan di media sosial. Alhamdulillah penyidik kami berhasil menemukan korban,” kata Ulung.

Meski tidak ada unsur ancaman atau tawar-menawar antara pelaku dengan korban, Ulung menyebut tindakan tersebut murni masuk ke dalam unsur penculikan sesuai dengan Pasal 330 dan Pasal 332 KUHP.

Ulung pun memastikan korban yang berusia sembilan tahun itu dalam kondisi yang sehat dan diperlakukan dengan baik oleh pelaku.

“Dia di Medan menginap di kamar kontrakan, karena anak di bawah umur dia merasa nyaman saja, adapun pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Ulung.

Tags: kriminalpolrestabes bandung
Previous Post

Hoaks, Kabar Habib Rizieq Sakit Keras

Next Post

Langgar PPKM, Banyak Kendaraan Dilarang Masuk Sukabumi

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.