close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Buronan Kredit Fiktif BUMD Jabar Menyerahkan Diri

Dery F.G
Rabu, 27 Januari 2021 - 13:30:08
in KABAR JABAR
Buronan Kredit Fiktif BUMD Jabar Menyerahkan Diri
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Buronan tersangka kredit fiktif di Bank BUMD Jabar dan Banten Agus Setiawan menyerahkan diri. Agus merupakan Wakil Direktur CV Masa Jembar yang terlibat kasus kredit fiktif tersebut. Dia pun akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejati Jabar.

Sebelumnya, Kejati Jabar sudah menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Priyo.

“Minggu lalu telah penahanan dan satu orang lainnya hari ini. Adapun dua tersangka ini pertama Priyo dan pada hari ini kita menahan Agus Setiawan,” kata Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Riyono melalui Koordinator Pidana Khusus Andi Adikawara di Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).

Agus dan Priyo melakukan tindak pidana korupsi berupa pengajuan kredit modal kerja konstruksi (KMMK) ke Bank Daerah cabang Buahbatu pada 2016.

Kasus ini bermula saat Priyo dan Agus mengajukan modal kerja konstruksi atas nama CV Masa Jembar. Tahap pertama, pengajuan sebesar Rp2 miliar dengan jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa oleh tiga penyedia jasa serta anggunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Tahap kedua, pengajuan penambahan anggunan dan kenaikan plafon dengan jaminan surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.

“Dalam pengajuan KMMK kedua tersangka diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif. Kita melakukan penyidikan dan menentukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa sudah melakukan penghitungan kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp3 miliar.

Previous Post

350 Anak Pejuang Kanker di Kota Bandung Dapat Bantuan

Next Post

BPBD Jabar Siapkan 27 Posko Penanggulangan Bencana

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.