close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR NUSANTARA

Jual Orang Utan dan Lutung, Pemilik Toko Hewan Ditangkap Polisi

Okan
Kamis, 28 Januari 2021 - 18:00:35
in KABAR NUSANTARA
Vokalis Band Kapten Ditangkap Karena Sabu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

YI, pemilik toko hewan di Bekasi ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menjual satwa dilindungi.

Tidak tanggung-tanggung, tujuh binatang dilindungi yakni satu ekor Orang Utan, tiga ekor burung Beo Nias dan tiga ekor Lutung Jawa menjadi tumbal aksi nakalnya.

“Yang bersangkutan ini dengan TKP di daerah Bekasi. Kita mengamankan karena kamuflase dia menjual binatang biasa tapi di dalamnya itu ada binatang yang dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Meski memiliki toko hewan, Yusri mengatakan tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

“Cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini, masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos, mereka membeli dan menawarkan dengan medsos, Facebook dan grup WhatsApp,” tambahnya.

Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020 meski demikian polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI.

Tersangka YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka YI kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags: hewan langkakriminalpolda metro jaya
Previous Post

Pemkot Bandung Janji Perbaiki Sistem Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Next Post

Vaksinasi di Ciamis Dimulai Awal Februari 2021

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.