close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR NUSANTARA

Yuk! intip Gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kurniawan
Kamis, 28 Januari 2021 - 04:30:41
in KABAR NUSANTARA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Biro Pers Setpres)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri baru menggantikan Kapolri sebelumnya Idham Aziz, Rabu 27 Januari 2021.

Dengan tanggung jawabnya yang besar kira-kira berapakah besaran gaji seorang Kapolri?

Besaran gaji pokok yang diterima oleh Kapolri sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji pokok yang diterima oleh Kapolri berkisar antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Meski begitu, seorang Kapolri juga berhak atas tunjangan lain yang melekat. Tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya dan besarannya disesuaikan pangkat.

Besarannya tunjangan untuk Kapolri diatur dalam Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 yang berbunyi; “Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Adapun tunjangan Kapolri adalah 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500. (medcom.id)

Tags: Gaji kapolriKabar nusantarakapolrilistyo sigit prabowopolri
Previous Post

Lama 'Digantung', Erwin Ramdani Terbiasa Lakukan Ini

Next Post

Jangan Pernah Bilang ?Seandainya?, Ucapkan Qadarullah

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.