Pemkab Bogor menyatakan syuting sinetron Ikatan Cinta di kawasan Kecamatan Sukaraja dan Megamendung merupakan kegiatan illegal. Produksi film tersebut tidak mengantongi izin, khususnya soal aktivitas di masa pandemi.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada pelaksanaan syuting sinetron Ikatan Cinta.
“Dari Satgas Covid-19 belum pernah mengeluarkan rekomendasi syuting. Tentu mereka tidak memiliki izin. Apalagi Pemkab Bogor telah memperpanjang PPKM ke dua,” kata Irwan kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Seharusnya, kata Irwan, production house Ikatan CInta tersebut menyiapkan perizinan dan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Bupati Bogor, Ade Yasin berjanji akan menindaklanjuti syuting sinetron Ikatan Cinta yang dibintangi artis Arya Saloka dan Amanda Manopo. Pihaknya mendapat informasi soal dugaan pelanggaran prokes pada syuting tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti,” singkatnya.
Diketahui, lokasi syuting sinetron Ikatan Cinta di di Kampung Pasir Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, mendapatkan teguran dari polisi karena emnimbulkan kerumunan massa, Rabu (27/1/2021). Kapolsek Megamendung, AKP Susilo mengatakan, Pemkab Bogor telah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).





